Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

badge-check


					Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing Perbesar

Jakarta — Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar 29.168,78 hektare di Indonesia. Penyidik telah menerbitkan 104 laporan polisi dan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka utama.

​Empat dari 20 perusahaan tersangka tersebut merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan total lahan terbakar mencapai 3.916 hektare.

Perusahaan itu meliputi PT RKA asal Malaysia (2.157 ha), PT HKI asal Singapura (987 ha), PT AI asal Singapura (421 ha), serta PT API asal Korea Selatan (351 ha).

​Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya kini juga menelusuri sumber pendanaan dari 97 korporasi yang terindikasi terlibat.

​”Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing, dari negara Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” kata Asep saat menggelar konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.

​Adapun deretan perusahaan PMA yang sedang didalami Bareskrim meliputi:

  • ​Singapura (9 Perusahaan): PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.
  • ​Malaysia (8 Perusahaan): PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.
  • ​Inggris (2 Perusahaan): PT RKP dan PT SYP.
    ​China, Jepang, Korea Selatan (Masing-masing 1 Perusahaan): PT MPS (China), PT MTI (Jepang), dan PT API (Korea Selatan).

​Dalam menindak para pelaku, Polri mengedepankan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation). Selain proses pidana, Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 korporasi kepada instansi berwenang.

Rekomendasi ini didasarkan pada rekam jejak kebakaran berulang, titik api yang terbukti berasal dari kawasan konsesi, serta minimnya sarana pencegahan kebakaran milik perusahaan.

​”Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” tegas Asep.

​Penyidik menjerat korporasi tersangka dengan Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar mengancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

​Guna memperkuat penanganan di lapangan, Polri menurunkan 1.000 personel BKO (termasuk Korps Brimob) untuk membantu pemadaman, 403 personel untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tim medis untuk membantu warga dan petugas yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lahan Gambut Rentan Terbakar, Sumsel Pertajam Pengawasan dan Wajibkan Swasta Terlibat

29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Rilis Mini Album Jeda Panjang, Eksistensi Musisi Palembang Tety Masayu di Jalur Musik Nasional

29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dugaan Korupsi Lampu Jalan Dishub, Wali Kota Palembang Pastikan Tak Akan Pasang Badan

29 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Semangat Sumpah Pemuda: Pertamina Foundation Melalui PFmuda Cetak Ratusan Young Leaders dan Berdayakan Masyarakat Lewat Inovasi Sosial

28 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Trending di News