Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di ekosistem gambut.
Langkah ini memprioritaskan pengetatan regulasi, pengawasan wilayah rawan, serta keterlibatan aktif sektor swasta sebelum titik api muncul.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban pemerintah semata.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran wajib memantau wilayah operasional mereka dan bersiap menghadapi potensi kemunculan titik api.
”Upaya pencegahan dan penanganan karhutla harus terus kita perkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran,” ujar Herman Deru saat menyoroti perlunya pengelolaan kawasan gambut secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat kepastian hukum, Pemprov Sumsel telah menerbitkan empat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan karhutla.
Selain jalur regulasi, pemerintah daerah menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini dengan mengintegrasikan materi pelestarian ekosistem gambut ke dalam kurikulum sekolah.
Langkah Pemprov Sumsel mendapat dukungan dari pusat. Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa kejadian karhutla pada musim kemarau memberi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga ekosistem gambut dan mangrove secara menyeluruh.
”Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” kata Satyawan.
Satyawan menambahkan, pengelolaan kawasan gambut tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen jangka panjang serta kerja sama lintas sektor agar risiko bencana ekologis dapat ditekan semaksimal mungkin.









