RIAU – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi 335 perusahaan di Indonesia. Verifikasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan proses investigasi dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan pihak yang bersalah sebelum memperoleh bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan Jumhur dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, luasan lahan yang terbakar di setiap lokasi berbeda-beda. Sebagian hanya mencapai dua hingga lima hektare, sedangkan beberapa lokasi lainnya mengalami kebakaran hingga ratusan hektare.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur.
Investigasi KLH tidak hanya menyasar kondisi lahan yang terbakar, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyebab munculnya api, termasuk aktivitas manusia dan praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali.
“Berdasarkan pemantauan lapangan, kebakaran ditemukan di sejumlah jenis lahan, mulai dari area yang belum digarap hingga perkebunan kelapa sawit,”kata dia.
Jumhur mengungkapkan, terdapat indikasi kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia, terutama praktik pembakaran lahan di area terbuka atau open access.
Sebagian masyarakat, kata dia, memahami bahwa pembakaran lahan diperbolehkan untuk area hingga dua hektare. Namun, praktik tersebut tetap berisiko apabila api tidak terkendali dan merambat ke kawasan sekitarnya.
“Persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Selain faktor aktivitas masyarakat, KLH juga mendalami informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah.
Meski demikian, Jumhur menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” katanya.
Hasil investigasi terhadap 335 konsesi perusahaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penegakan hukum. KLH menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menekankan penindakan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,”kata dia.
Jumhur mengingatkan, penetapan pihak yang bersalah tanpa proses verifikasi berisiko menimbulkan persoalan hukum baru.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jumhur juga menyinggung komunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengenai penegakan hukum lingkungan di kawasan regional.
Ia menyebut pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan setiap negara dalam menyusun dan menerapkan kebijakan lingkungannya.
KLH menegaskan, penanganan darurat karhutla tetap menjadi prioritas.









