Menu ✖

Mode Gelap

News

Bukan Cuma Polisi, Pengunjung Mapolda hingga Mapolsek di Sumsel Dilarang Ngevape

badge-check


					Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Foto : Dok. Polda Sumsel Perbesar

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Foto : Dok. Polda Sumsel

PALEMBANG — Masyarakat yang datang ke kantor polisi di Sumatera Selatan (Sumsel) kini perlu memperhatikan satu aturan tambahan: tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan markas kepolisian. Larangan ini berlaku bagi pengunjung, tamu, hingga seluruh personel kepolisian.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Polda Sumsel mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan, mulai dari Markas Polda (Mapolda), Markas Polres (Mapolres), hingga Markas Polsek (Mapolsek).

Dengan demikian, larangan tidak hanya menyasar anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri, tetapi juga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi, membuat laporan, atau mendapatkan pelayanan kepolisian lainnya.

Pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diingatkan petugas untuk mematikan dan menyimpan perangkatnya selama berada di area kantor polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, seluruh personel wajib memedomani aturan tersebut. Masyarakat juga diminta menghormati ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika Cair

Penerapan larangan vape ini tidak semata-mata berkaitan dengan kedisiplinan di lingkungan kepolisian. Polri juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

“Perangkat vape yang terdiri atas alat utama (device), cartridge, dan cairan (liquid) dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair. Kandungan di dalamnya tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual,”kata dia.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini diharapkan memperkuat disiplin internal sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Polda Sumsel mengajak masyarakat turut mendukung penerapan kebijakan dengan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,”kata dia.

Dengan aturan tersebut, setiap orang yang datang ke Mapolda, Mapolres, maupun Mapolsek di Sumsel diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepolisian dapat berlangsung tertib dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika semakin diperkuat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media narkotika cair menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya surat edaran tersebut. Polri berupaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan sejak dari lingkungan internal institusi,”kata dia.

Personel Bisa Dikenai Sanksi

Surat edaran Kapolri tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan ASN Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.

“Ketentuan bagi personel juga berlaku di luar lingkungan kerja dan ketika tidak sedang menjalankan tugas kedinasan. Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KLH Selidiki Kebakaran di Konsesi 335 Perusahaan

2 November 2026 - 18:41 WIB

KPPU Soroti Rantai Pasok Pangan di Sumsel, Persaingan Usaha Sehat Dinilai Bisa Tekan Harga

2 November 2026 - 18:36 WIB

Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir, 160.801 Kendaraan Bayar PKB Selama Oktober

2 November 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Hadapi Musim Hujan, Wali Kota Palembang Instruksikan OPD Tingkatkan Siaga Bencana

2 November 2026 - 13:09 WIB

Gramedia Buka Toko Ketiga di Palembang, Hadirkan Ruang Kreatif untuk Komunitas dan Pecinta Buku

31 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Trending di News