Menu ✖

Mode Gelap

News

Polda Sumsel Bekuk Buruh Harian di Banyuasin Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

badge-check


					Polda Sumsel Bekuk Buruh Harian di Banyuasin Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

PALEMBANG — Jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak kilat meringkus seorang buruh harian berinisial IS (31).

Pria tersebut diamankan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

​Penangkapan ini bermula ketika tim penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual yang menimpa korban berinisial MH (11), seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Tak buang waktu lama, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel di bawah komando Kasubdit I AKBP Andrie, bersama Unit I dan II, langsung meluncur ke lokasi persembunyian terduga pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

​”Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti.

​Di hari yang sama, orang tua korban mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan resmi bernomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Sebagai barang bukti awal, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik terduga pelaku guna kepentingan uji forensik digital dan pendalaman penyidikan.

​Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan kasus ini. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan lembaganya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Karena itu, kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan pergaulan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan sekecil apa pun,” seru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

​Polda Sumsel mengimbau masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan tindak pidana serupa ke kantor polisi terdekat demi memutus mata rantai kekerasan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukan Cuma Polisi, Pengunjung Mapolda hingga Mapolsek di Sumsel Dilarang Ngevape

2 November 2026 - 19:06 WIB

KLH Selidiki Kebakaran di Konsesi 335 Perusahaan

2 November 2026 - 18:41 WIB

KPPU Soroti Rantai Pasok Pangan di Sumsel, Persaingan Usaha Sehat Dinilai Bisa Tekan Harga

2 November 2026 - 18:36 WIB

Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir, 160.801 Kendaraan Bayar PKB Selama Oktober

2 November 2026 - 16:02 WIB

Gerak Cepat Hadapi Musim Hujan, Wali Kota Palembang Instruksikan OPD Tingkatkan Siaga Bencana

2 November 2026 - 13:09 WIB

Trending di News