Menu

Mode Gelap

News

Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel

badge-check


Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel Perbesar

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Bank Sumsel Babel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan  Depok Kabupaten Sleman   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).

Dalam sambutannya, Nasrun Umar mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan keunggulan dari transaksi non tunai. Diantaranya manfaat yang langsung dapat dirasakan adalah prosesnya yang cepat dan tetap jika dibanding dengan transaksi non tunai. “Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu stakeholder maupun masyarakat. Nah 56 persen belum memiliki rekening,” tuturnya.

Menurutnya, 56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.   “Melalui transaksi non tunai, dapat menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.

Melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga tranparansi keuangan di lingkungan Pemprov Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.

“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.

Untuk diketahui Bank SumselBabel  berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel.  Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Coba CFD dan CFN Tumbuhkan UMKM dan Disambut Antusias Warga Palembang

12 April 2026 - 14:44 WIB

Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias dan UMKM Menggeliat

12 April 2026 - 12:11 WIB

Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

11 April 2026 - 11:30 WIB

Perusahaan Swasta di Muba Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

11 April 2026 - 10:46 WIB

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Trending di News