Menu

Mode Gelap

News

Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel

badge-check


Transaksi Non Tunai Lebih Akuntabel Perbesar

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar menghadiri pembukaan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Bank Sumsel Babel bertempat di Marriot Hotel Jalan. Ringroad Utara Kahwaru, Condongcatur, Kecamatan  Depok Kabupaten Sleman   Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (25/6).

Dalam sambutannya, Nasrun Umar mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan keunggulan dari transaksi non tunai. Diantaranya manfaat yang langsung dapat dirasakan adalah prosesnya yang cepat dan tetap jika dibanding dengan transaksi non tunai. “Dari laporan dalam transaksi bank ternyata baru 44 persen yang mempunyai rekening, baik itu stakeholder maupun masyarakat. Nah 56 persen belum memiliki rekening,” tuturnya.

Menurutnya, 56 persen stakeholder yang belum menggunakan transaksi tunai tersebut menjadi peluang bagi Bank Sumsel Babel untuk dijadikan aset baru bagi Bank SumselBabel.   “Melalui transaksi non tunai, dapat menghindari terjadinya penyimpangan, selain itu ini juga merupakan bentuk akuntabel pertanggungjawaban keuangan karena tidak bertemu secara langsung (face to face),” tambahnya.

Melalui transaksi non tunai juga dapat menjaga tranparansi keuangan di lingkungan Pemprov Sumsel melalui Bank Sumsel terutama saat mentransfer dana ke stakeholder yang mempunyai hak untuk dibayar.

“Transaksi non tunai ini, dapat dijadikan data yang sangat valid dikarenakan data perbankan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti kuat jika apabila terjadi permasalahan dikemudian hari,” terangnya.

Untuk diketahui Bank SumselBabel  berkerjasama dengan perwakilan Bank Indonesia (BI) untuk mengadakan sosialisasi pembayaran non tunai dalam lingkup Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota dalam lingkup Bank SumselBabel.  Pembayaran transaksi non tunai ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tahun 2017.( Rel humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Estafet Kepemimpinan Pertamina Foundation Grup: Perkuat Sinergi, Perluas Dampak Sustainability, dan Dukung Transisi Energi

8 September 2026 - 10:46 WIB

Antisipasi Puncak Kemarau, Herman Deru dan Ratu Dewa Tinjau Titik Rawan Karhutla di Kertapati

7 September 2026 - 19:24 WIB

Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla, Targetkan Respons Cepat 5 Menit

7 September 2026 - 19:20 WIB

PT BAP Libatkan Masyarakat Desa Binaan dalam Pencegahan Karhutla

6 September 2026 - 16:44 WIB

KOMDA APHI Sumatera Selatan & Lampung: Inpres No. 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla

5 September 2026 - 19:17 WIB

Trending di News