Menu

Mode Gelap

News

Wanita Pembawa Anjing di Masjid Tersangka

badge-check


Wanita Pembawa Anjing di Masjid Tersangka Perbesar

Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk dan bawa masuk anjing di Masjid Al Munawaroh, Sentul City ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid,

“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky, Selasa (2/7)

Dilansir Kumparan, SM dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama. Saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati dikarenakan keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.

“Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” jelas Dicky.

“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” ungkap Dicky.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Kekasihnya Depan Salon Kecantikan di Palembang

11 Desember 2025 - 18:45 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Putin di Kremlin

11 Desember 2025 - 16:15 WIB

Dorong Inovasi Disdukcapil, Herman Deru Ajak Daerah Berlomba Tingkatkan Kualitas Layanan Kependudukan

11 Desember 2025 - 16:08 WIB

Puluhan Karyawan Rajawali Village Demo, Protes Tarif Parkir Dinilai Terlalu Tinggi

11 Desember 2025 - 15:15 WIB

Puncak HUT Pertamina Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh

11 Desember 2025 - 14:55 WIB

Trending di News