Urban ID - Kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet sejak Oktober 2018 berujung vonis hakim. Ratna yang mengklaim tak bersalah dihukum Majelis hakim dengan penjara selama 2 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran.
Hukuman 2 tahun itu dikurangi selama menjalani tahanan. “Ratna terbukti membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin 24 September 2018,” kata Hakim.
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya di antaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.