Menu

Mode Gelap

Headline

Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel

badge-check


Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel Perbesar

Palembang – Kejati Sumsel menerima penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson, Kamis (18/6/2026).

Dana tersebut merupakan pengembalian tahap akhir kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada PT SAL dan PT BSS.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp 1,4 triliun telah dikembalikan seluruhnya.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana.

Menurutnya, pelunasan kerugian negara tersebut merupakan hasil upaya tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui mekanisme pelelangan aset.

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Ketut menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara, kata dia, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa UWS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

Fakta tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayi Baru Lahir di Palembang Bakal Langsung Dapat Akta Kelahiran

12 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kolaborasi Wujudkan Energi Terbarukan, Pasar Kepandean Serang Jadi Pasar Energi Berdikari

12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Sumsel Meningkat, Dinkes Waspadai Lonjakan ISPA pada Agustus

12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Sidang 25 Media, Hakim Minta Penggugat Hadir: Tak Datang, Pembuktian Jalan Terus

12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Merdeka Lebih Hemat, Bright Gas Beri Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

12 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Trending di News