Menu

Mode Gelap

News

Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri

badge-check


Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Perbesar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, pencekalan dilakukan selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan.

Namun, Sam enggan menjawab saat ditanya apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam. “Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini,” ujar Sam.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 - 08:35 WIB

BKPSDM Palembang Tegaskan Daftar Pelantikan Pejabat yang Beredar Hoaks, Acuan Resmi Hanya SK Pelantikan di Website Resmi

26 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemkot Palembang Dorong Transformasi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya X dan Digital Kito Galo ke-7

26 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ratu Dewa Lantik 127 Pejabat Pemkot Palembang, 6 Kepala Dinas Bergeser Posisi

26 Juni 2026 - 18:43 WIB

BPBD Sumsel Perkuat Strategi Hadapi Karhutla, Patroli Udara dan Water Bombing Dievaluasi

25 Juni 2026 - 19:46 WIB

Trending di News