Menu

Mode Gelap

News

PT KAI Resmi Terapkan Jarak Tempuh LRT Palembang 47 Menit

badge-check


PT KAI Resmi Terapkan Jarak Tempuh LRT Palembang 47 Menit Perbesar

PT Kereta Api (KAI) Divre III resmi menerapkan operasional jarak tempuh Light Rail Transit (LRT) Sumsel dari Stasiun Bandara menuju Stasiun DJKA hanya 47 menit mulai hari ini.

Deputy EVP PT KAI Divre III Palembang, Waroso mengatakan pihaknya juga menambah jumlah perjalanan menjadi 78 perjalanan yang dari sebelumnya hanya 58 perjalanan per hari. Untuk jam operasional LRT mulau pukul 05.24 WIB hingga pukul 20.25 WIB dengan jadwal perjalanan terakhir dari stasiun DJKA pukul 18.43 WIB dan 19.37 WIB dari stasiun Bandara SMB II.

“Kami juga memangkas Headway menjadi 18 menit dan berhenti di setiap stasiun selama 20 detik. Kami berharap dengan waktu tempuh yang terus membaik, masyarakat mendapat alternatif pilihan transportasi sehingga penumpang LRT akan terus meningkat,” harapnya.

Pihaknya mencatat penumpang yang naik LRT rata-rata 5000 hingga 6000 penumpang per harinya. Sedangkan untuk Weekday dan Weekend bisa mencapai 10 ribu penumpang per harinya.

“Sebagai operator PT KAI akan berupaya, berproses dan terus berbenah untul melakukan inovasi-movasi dalam mewujudkan transportasi publik yang aman dan nyaman tentuny dengan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stake holder lainnya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

19 Juni 2026 - 17:18 WIB

Gandeng PGRI, PMI Kota Palembang Targetkan 100 Kantong Darah

19 Juni 2026 - 17:13 WIB

Siswi Tikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi

19 Juni 2026 - 16:18 WIB

Muara Enim Jadi Wilayah Terluas Karhutla hingga Mei Ini

19 Juni 2026 - 16:01 WIB

Trending di News