Palembang — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap pemilik lahan yang sengaja menelantarkan asetnya hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah disiapkan guna menjatuhkan sanksi berat bagi pihak yang lalai.
Langkah ini ditegaskan Ratu Dewa usai meninjau langsung titik kebakaran di kawasan Talang Jambe, daerah perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (4/10/2026).
Di lokasi tersebut, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) bersama Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang serta tim gabungan telah berjibaku memadamkan api sejak siang hari.
”Jadi kita meninjau ada empat titik firespot. Kami ingin pastikan lahan yang terbakar itu berada di Palembang atau Banyuasin,” ujar Ratu Dewa di lokasi peninjauan.
Meskipun titik kebakaran disinyalir berada di luar batas administratif Kota Palembang, Pemkot Palembang tetap menerjunkan personel untuk penanganan lintas daerah guna mencegah sebaran asap.
”Api sudah bisa kita kendalikan bersama,” kata Ratu Dewa.
Berdasarkan penghimpunan data di lapangan, area yang terbakar diduga merupakan bekas perkebunan kelapa sawit milik PT Patra yang ditelantarkan. Secara keseluruhan, catatan hotspot di Kabupaten Banyuasin mencapai 248 titik, dengan 192 titik di antaranya berada pada ekosistem lahan gambut.
Menanggapi fakta tersebut, Ratu Dewa mengonfirmasi akan membawa temuan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat yang sama, ia menginstruksikan Asisten I Setda Kota Palembang untuk menyusun draf Perwali tentang penindakan lahan telantar.
”Kami akan siapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya,” tegas Ratu Dewa.









