PALEMBANG – Meninggalnya dua sopir truk saat mengantre solar subsidi di Kota Palembang kembali menyoroti persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Selatan. Di tengah sorotan publik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel memastikan kebijakan pengaturan pengisian solar subsidi tetap akan diberlakukan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan pengaturan pengisian solar bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Menurutnya, solar subsidi merupakan komoditas yang kuotanya terbatas sehingga perlu dilakukan pengaturan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Solar ini kan terbatas yang subsidi. Terbatas, satu masalah kuantitasnya yang dibatasi. Kalau yang bersubsidi ini kita tidak bisa tutup mata juga, masih banyak yang menggunakannya padahal bukan haknya. Jadi ya diaturlah. Sebenarnya itu lebih ke pengaturan,” kata Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Herman Deru menilai insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak secara langsung berkaitan dengan kebijakan pengaturan distribusi solar yang diterapkan pemerintah.
Ia menyebut penyebab peristiwa tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut karena bisa saja dipicu faktor lain yang bersifat pribadi.
“Masalah adanya insiden, itu di luar kendali kita. Artinya penyebabnya apa kita enggak tahu, mungkin ada pribadi,” ujarnya.
Aturan Berlaku Hingga Pasokan Kembali Normal
Sebagai upaya mengatasi antrean panjang kendaraan di SPBU, Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang pengaturan pengisian BBM jenis tertentu (solar) di wilayah Kota Palembang.
Melalui aturan tersebut, sejumlah SPBU diberikan jadwal khusus dalam menyalurkan solar subsidi, sementara beberapa SPBU lainnya diperbolehkan melayani pengisian sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Menurut Herman Deru, kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan hingga kondisi pasokan dan kebutuhan solar subsidi kembali seimbang.
“Sampai normal supply lah ya, artinya normal antara supply dan demand. Yang kedua, jangan sampai membuat macet,” tegasnya.









