Apakah Mimpi Basah Dapat Membatalkan Puasa?

0

Urban ID - Saat berpuasa sering sekali terjadi hal-hal yang tetkadang diluar dari yang kita inginkan, seperti mimpi basah, apakah ada dari kamu yang mengalami hal ini, jika iya, lalu apakah kamu tahu mimpi basah saat puasa itu membatalkan?.

Dilansir dari popmama.com, Saat berpuasa, ada beberapa kondisi yang sering dibicarakan terkait hal-hal yang membatalkan. Termasuk salah satunya mimpi basah.

Masih sering diperbincangkan tentang apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa atau tidak.

1. Apa itu mimpi basah?
2.
Pada dasarnya, mimpi basah merupakan momen ketika seorang laki-laki berejakulasi saat sedang tidur. Ejakulasi sendiri adalah pengeluaran air mani (cairan yang mengandung sperma) dari organ intim.

Biasanya mimpi basah terjadi ketika laki-laki sedang bermimpi tentang aktivitas seksual, namun bisa juga karena faktor lainnya. Sebagian besar laki-laki biasanya tidak mengingat apa mimpi yang menimbulkan mimpi basah tersebut.

Tak seperti dugaan sebagian orang, untuk mimpi basah laki-laki sebenarnya tidak perlu melakukan masturbasi atau menyentuh organ intim. Kondisi ini kadang-kadang mirip seperti mengompol pada anak-anak.

Saat seorang laki-laki mengalami pubertas, tubuhnya akan memproduksi hormon khas yakni testosteron. Produksi hormon ini pun membuat tubuh kemudian bisa memproduksi sperma.

Ereksi pun sebenarnya bisa terjadi kapan saja, termasuk saat mandi atau bahkan saat tidur. Kondisi inilah yang kemudian bisa berujung pada mimpi basah.

Bisa dibilang bahwa satu-satunya cara air mani bisa keluar dari tubuh tanpa aktivitas seks adalah melalui mimpi basah.

2. Mimpi basah dan puasa

Lantas apakah sebenarnya mimpi basah membatalkan puasa? Dilansir dari situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga azan Magrib. Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya yang berjudul Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa.

Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang dengan gangguan jiwa).

Jadi pada intinya, orang yang sedang berpuasa kemudian mimpi basah ketika tidur siang maka tidak batal puasanya.

Menurut Syekh Jum’ah, Allah SWT menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Senada dengan pendapat tersebut, di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

3. Hal-hal yang membatalkan puasa

Nah, jika mimpi basah saat tidur siang diyakini tidak membuat puasa jadi batal, lantas apa saja sebenarnya hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan perlu diketahui?

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, di antaranya:

Makan dan minum

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan alias tidak tertelan.

Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Melakukan hubungan badan dengan sengaja

Selain batal puasanya, terdapat ketentuan khusus dalam hal ini yakni juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Berbeda dengan mimpi basah, kondisi ini biasanya diakibatkan oleh masturbasi atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa ada hubungan seks.

Haid atau nifas

Selain batal puasanya, perempuan yang mengalami haid atau nifas juga wajin untuk mengganti hari puasanya.

Nah, jangan lupa untuk tetap berhati-hati supaya puasa tetap bisa dijalani dengan baik ya, Ma.
(sherrly)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here