Lubuklinggau – Seorang ayah bernama Abdullah Awam (AA/57 tahun) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya itu terjadi berulang kali pada akhir 2025 hingga Juli 2026.
Adapun perbuatan keji itu terakhir dilakukan pada 06 Juli 2026, yang mana saat itu AA datang ke rumah nenek korban dan meminta korban mencarikan botol sebagai alat untuk menghisap narkoba jenis sabu. Saat itu, yang bersangkutan juga memaksa korban untuk mengisap sabu tersebut.
“Setelah dipaksa mengkonsumsi narkoba, pelaku lantas mencabuli korban,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, korban selama ini tidak berani melawan dan bercerita kepada orang lain karena takut dengan ancaman dari ayah tirinya itu.
“Hingga akhirnya pada 11 Juli 2026, korban memberanikan diri bercerita kepada ibu dan kakak perempuannya, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” katanya.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan AA saat berada di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AA akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









