OKU – Penangkapan bandar narkoba di kawasan Pasar Pucuk, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berujung dramatis. Seorang anggota Satres Narkoba Polres OKU, Brigpol Joni Agustoni, mengalami luka tusuk serius setelah diserang pelaku saat proses penangkapan berlangsung, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa itu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Baturaja Timur, di tengah keramaian pasar menjelang Lebaran. Situasi sempat menegangkan karena pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan petugas.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, pelaku yang dikenal dengan nama Andre Badak merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Menurutnya, penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Deka Saputra setelah membuntuti gerak-gerik pelaku.
“Saat hendak diamankan, pelaku tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang anggota,” ujar Endro.
Pisau pertama kali diarahkan ke salah satu anggota polisi bernama Hendri, namun berhasil dihindari. Tak berhenti di situ, Andre Badak kembali menyerang dan menikam Brigpol Joni hingga mengenai bagian pinggang kanan belakang.
Tusukan tersebut cukup dalam hingga menembus rongga rusuk, membuat korban langsung dilarikan ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja untuk menjalani operasi darurat.
“Menurut keterangan dokter, luka tusuk tidak mengenai organ vital, namun korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU,” katanya.
Setelah melukai polisi, pelaku sempat mencoba kabur dari lokasi. Namun dua anggota lain yang sudah bersiaga berhasil mengejar dan meringkusnya di tengah keramaian pasar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu, sebilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarung, uang tunai Rp2 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex merah bernomor polisi BG 3117 FAJ.
Polisi menyebut Andre Badak bukan pemain baru dalam jaringan narkoba di OKU. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah dihukum 4 tahun 8 bulan penjara pada 2017 dalam kasus narkotika dengan denda Rp800 juta.
Tak lama setelah bebas, pelaku kembali ditangkap pada 2020 dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Namun setelah kembali bebas, ia diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah OKU sepanjang 2026.
“Pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.









