Menu

Mode Gelap

News

Bandar Narkoba Tikam Polisi saat Ditangkap di Pasar Pucuk OKU, Brigpol Joni Kritis di ICU

badge-check


Pelaku saat hendak di tangkap. Foto : Istimewa Perbesar

Pelaku saat hendak di tangkap. Foto : Istimewa

OKU – Penangkapan bandar narkoba di kawasan Pasar Pucuk, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berujung dramatis. Seorang anggota Satres Narkoba Polres OKU, Brigpol Joni Agustoni, mengalami luka tusuk serius setelah diserang pelaku saat proses penangkapan berlangsung, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa itu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Baturaja Timur, di tengah keramaian pasar menjelang Lebaran. Situasi sempat menegangkan karena pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan petugas.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, pelaku yang dikenal dengan nama Andre Badak merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Menurutnya, penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Deka Saputra setelah membuntuti gerak-gerik pelaku.

“Saat hendak diamankan, pelaku tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang anggota,” ujar Endro.

Pisau pertama kali diarahkan ke salah satu anggota polisi bernama Hendri, namun berhasil dihindari. Tak berhenti di situ, Andre Badak kembali menyerang dan menikam Brigpol Joni hingga mengenai bagian pinggang kanan belakang.

Tusukan tersebut cukup dalam hingga menembus rongga rusuk, membuat korban langsung dilarikan ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja untuk menjalani operasi darurat.

“Menurut keterangan dokter, luka tusuk tidak mengenai organ vital, namun korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU,” katanya.

Setelah melukai polisi, pelaku sempat mencoba kabur dari lokasi. Namun dua anggota lain yang sudah bersiaga berhasil mengejar dan meringkusnya di tengah keramaian pasar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu, sebilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarung, uang tunai Rp2 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex merah bernomor polisi BG 3117 FAJ.

Polisi menyebut Andre Badak bukan pemain baru dalam jaringan narkoba di OKU. Catatan kepolisian menunjukkan pelaku pernah dihukum 4 tahun 8 bulan penjara pada 2017 dalam kasus narkotika dengan denda Rp800 juta.

Tak lama setelah bebas, pelaku kembali ditangkap pada 2020 dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Namun setelah kembali bebas, ia diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah OKU sepanjang 2026.

“Pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Percepat Pengembangan Ekosistem SAF, Perkuat Kolaborasi Menuju Penerbangan Rendah Emisi

22 Juli 2026 - 17:06 WIB

Ratu Dewa Dukung Rencana Kegiatan Bakti Sosial yang akan Digelar GUIM

22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Pimpin Rapat Evaluasi Seluruh Kinerja Pejabat di Lingkup Pemkot Palembang

22 Juli 2026 - 16:26 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Pertagas Bekali Siswa SDN 71 Prabumulih Keterampilan Tanggap Bencana

22 Juli 2026 - 14:11 WIB

Kemenhut Gelar OMC di Sumsel Selama 12 Hari untuk Cegah Karhutla

22 Juli 2026 - 10:28 WIB

Trending di News