Menu

Mode Gelap

News

Bangunkan DPO dengan Lagu Ulang Tahun, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Palembang

badge-check


Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I Perbesar

Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I

Palembang – Penangkapan seorang buronan kasus penusukan di Palembang berlangsung dengan cara tak lazim. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang membangunkan pelaku bernama M Febrian (26) yang tengah tertidur dengan menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” sebelum akhirnya mengamankannya di rumahnya, kawasan Seberang Ulu I.

Aksi tersebut terekam dan beredar di media sosial, memicu beragam respons dari warganet. Dalam video itu, pelaku tampak terkejut saat dibangunkan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Yang bersangkutan sudah menjadi DPO sejak November 2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Febrian merupakan pelaku penusukan terhadap seorang pria bernama Muhammad Idris (39). Peristiwa itu terjadi saat korban menegur pelaku yang sedang berbicara sendiri di sebuah warung.

Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau. Korban yang sempat terjatuh kemudian mengalami beberapa luka tusukan sebelum akhirnya diselamatkan warga.

“Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan buron, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengketa 25 Media, Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Pers di PN Palembang

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Hujan Padamkan Ancaman Karhutla, Hotspot di Sumsel Nihil

23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

23 Juli 2026 - 15:29 WIB

Perbaiki Wajah Kota, Pemkot Palembang Tata Kabel Utilitas di Kawasan POM IX

23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Trending di News