Menu

Mode Gelap

News

Bangunkan DPO dengan Lagu Ulang Tahun, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Palembang

badge-check


Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I Perbesar

Tangkapan layar penangkapan pelaku penusukan di Palembang bernama Febrian di kediamannya di Seberang Ulu I

Palembang – Penangkapan seorang buronan kasus penusukan di Palembang berlangsung dengan cara tak lazim. Tim Satreskrim Polrestabes Palembang membangunkan pelaku bernama M Febrian (26) yang tengah tertidur dengan menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun” sebelum akhirnya mengamankannya di rumahnya, kawasan Seberang Ulu I.

Aksi tersebut terekam dan beredar di media sosial, memicu beragam respons dari warganet. Dalam video itu, pelaku tampak terkejut saat dibangunkan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Yang bersangkutan sudah menjadi DPO sejak November 2025,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Febrian merupakan pelaku penusukan terhadap seorang pria bernama Muhammad Idris (39). Peristiwa itu terjadi saat korban menegur pelaku yang sedang berbicara sendiri di sebuah warung.

Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau. Korban yang sempat terjatuh kemudian mengalami beberapa luka tusukan sebelum akhirnya diselamatkan warga.

“Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Setelah beberapa bulan buron, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Masuk 10 Besar Kota Paling Maju di Luar Jawa, Raih Apresiasi BRIN

9 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dua Siswi SD Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut Berpelukan di Sungai Musi Empat Lawang

9 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN, Polisi Bongkar Modus Setoran Disposisi

9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Herman Deru Minta Jalinsum Muratara Segera Diperbaiki usai Kecelakaan Maut Bus ALS

9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Banjir Muratara Belum Surut, 11.468 Warga Terdampak dan 5 Jembatan Putus

9 Mei 2026 - 15:51 WIB

Trending di News