Menu

Mode Gelap

Featured

Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu-162 Ribu Ekstasi

badge-check


					Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu-162 Ribu Ekstasi Perbesar

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Agus mengatakan dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh, yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Resmi ke Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn dan PM Paetongtarn

18 Mei 2025 - 14:04 WIB

Kebaya Run 2025 Warnai Peringatan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini

18 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Peran Strategis Posyandu Dukung Pembangunan Daerah

17 Mei 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

17 Mei 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di News