Bawaslu Catat Ada 12 ribu Pelanggaran APK di Sumsel

0

Urban ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mencatat ada 12 ribu pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden di masa kampanye ini. Pelanggaran APK ini didominasi oleh Calon Legislatif (Caleg).

Koordinasi Divisi Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 12 ribu pelanggaran APK fo Sumsel. Pelanggaran APK itu terdiri beberapa jenis yakni pelanggaran tempat pemasangan, Etika, dan pemasangan berbayar.

“Sampai masa kampanye saat ini kita catat sudah ada 12 ribu pelanggaran APK dari pemasangan spanduk dan baliho,” kata Irwanto, Senin (11/3).

Dari 12 ribu pelanggaran APK tersebut didominasi oleh APK Caleg dibandingkan APK Capres. Sedangkan dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, Bawaslu mencatat pelanggaran APK terbanyak itu terjadi di kota Palembang.

“Pelanggaran APK terbanyak itu dari Caleg dibandingkan Capres. Dan kota Palembang itu mendominasi pelanggaran APK dibandingkan Kabupaten/Kota di Sumsel,” tegasnya.

Pelanggaran APK ini didominasi oleh pelanggaran etika. Misalnya, banyak pelanggaran APK yang dipasang di tiang listrik, simpangan jalan, dan di pohon.

“Yang banyak itu pelanggaran etika karena mereka banyak yang memasang APKnya di tiang listrik, simpang jalan, dan pohon itu semrawut dan merusak pemandangan,” jelasnya.

Pihaknya pun sudah mengingatkan oknum yang memasang APK untuk tidak memasang kembali. Namun, peringatan tersebut tidak digublis oleh mereka. 

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kelurahan/Desa untuk melaporkan kepada Panwascam. Setelah itu, akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untik mencabut APK yang melanggar.

“Kita beri peringatan dulu kepada mereka jika masih saja membandel kita langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU untuk mencabut APK yang melanggar itu,” pungasknya. (Bowok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here