Menu

Mode Gelap

News

Bertemu Dirjen Permasyarakatan, Bupati Toha Akan Hibahkan Lahan Bapas di Muba

badge-check


Bertemu Dirjen Permasyarakatan, Bupati Toha Akan Hibahkan Lahan Bapas di Muba Perbesar

Palembang – Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet, menyatakan kesiapan menghibahkan lahan sebagai lokasi pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Muba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Toha saat menerima audiensi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kamis (15/01/2026), di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang.

“Kami siap mendukung sesuai kewenangan dan kemampuan daerah. Ini demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Insyaallah lahannya ada dan akan kami hibahkan,” tegas Toha.

Menurutnya, kehadiran Bapas di Muba memiliki nilai strategis dalam membangun kembali masa depan warga binaan, khususnya mereka yang menjalani pidana non-penjara.

“Saya ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga mendapatkan pembinaan, keterampilan, dan kesempatan berkarya agar kelak bisa kembali menjadi bagian produktif di masyarakat. Kalau untuk kebaikan masyarakat dan bangsa, tentu akan kita dukung,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan dukungan konkret Pemkab Muba.

Ia mengungkapkan, pembentukan Bapas di Muba merupakan bagian dari program nasional pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sesuai arahan Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan.

“Di Sumatera Selatan, yang ditetapkan sebagai lokasi adalah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muba. Wilayah kerja Bapas Palembang sangat luas, sehingga setelah evaluasi, Muba dinilai sangat layak memiliki Bapas sendiri,” jelas Erwedi.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Muba telah menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Bapas.

Peran Vital Bapas dalam Implementasi KUHP Baru.

Lebih lanjut Erwedi menjelaskan, dengan diberlakukannya KUHP baru, sistem pemidanaan Indonesia akan semakin menekankan pendekatan restorative justice, pidana kerja sosial, dan pengawasan non-penjara.

“Bapas berperan penting dalam melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Mereka bisa menjalani pidana kerja sosial, misalnya di panti asuhan atau fasilitas publik, dan petugas Bapas yang akan melakukan pendampingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dukungan daerah seperti yang ditunjukkan Pemkab Muba menjadi kunci agar kebijakan nasional tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Saya akan melaporkan hasil audiensi ini kepada Bapak Menteri. Dengan dukungan Bupati Muba, kami optimis Bapas di Muba dapat segera terealisasi dan beroperasi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Percepatan Penguatan dan Revitalisasi Museum dr AK Gani

11 September 2026 - 14:16 WIB

UUS Bank Sumsel Babel Amankan Peringkat Kedua Nasional Berpredikat “Sangat Bagus” Versi Infobank

11 September 2026 - 12:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Media Melihat Langsung Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

11 September 2026 - 00:24 WIB

Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Membantu Promosi Daerah

10 September 2026 - 19:19 WIB

Palembang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKP Kejaksaan RI 2026, Unjuk Inovasi Pelayanan Publik

10 September 2026 - 19:14 WIB

Trending di News