Menu

Mode Gelap

News

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran di Tengah Pandemi

badge-check


BPJS Kesehatan Perbesar

BPJS Kesehatan

Di masa pandemi Covid-19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta.

Keringanan iuran tersebut juga tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu enam bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fahriza mengatakan kebijakan ini telah diberlakukan sejak Juli 2020 lalu yang diterapkan bagi semua peserta BPJS Mandiri.

“Jika ingin BPJS kembali aktif harus wajib menyelesaikan pembayaran 24 bulan sesuai dengan Perpres 82. Dengan kebijakan baru ini, hanya membayar tunggakan enam bulan kepesertaan langsung aktif kembali,” kata Riza.

Meski hanya perlu membayar enam bulan tunggakan, bukan berarti 18 bulan sisa tunggakan akan terputihkan. Tunggakan tetap akan tercatat dan wajib diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021.

“Tunggakan boleh dicicil oleh peserta,” katanya.

Bila ingin mengajukan keringanan pembayaran tunggakan, peserta dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui kanal pendaftaran di layanan telepon 1500 400, Mobile JKN, atau di kantor cabang BPJS terdekat.

“Peserta harus mendaftar lagi karena ada formulir yang harus diisi untuk proses peringanan tunggakan.” ujar Fahriza.

BPJS Kesehatan mencatat hingga kini terdapat 29 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS di Palembang menunggak iuran. Jika dimonimalkan besaran tunggakan mencapai total Rp181 miliar.

Fahriza menyebutkan, penunggakan iuran, salah satunya dikarenakan pandemi COVID-19 yang mempengaruhi aktivitas perekonomian.

“Dari yang tertib iuran total, lebih dari 29 persennya peserta BPJS menunggak dari bulan Maret hingga Juli 2020,” tambah Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan terhadap 25 Media Sumsel Dinilai Langgar Semangat Kebebasan Pers

26 Mei 2026 - 21:53 WIB

Ratu Dewa Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo ke Musala Nuruh Huda SU I Palembang

26 Mei 2026 - 18:11 WIB

Tak Menyangka Raih Super Grand Prize Ratusan Juta, Dela Ajak Masyarakat Rajin Menabung di BSB

26 Mei 2026 - 17:22 WIB

Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera yang Tampil sebagai Pembicara Konferensi Nasional Ekonomi Daerah OJK

26 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pemkot Palembang Pastikan Pasokan Pangan Aman, Warga Diminta Cermat Pilih Hewan Kurban

26 Mei 2026 - 15:19 WIB

Trending di News