Menu ✖

Mode Gelap

News

BPPD Palembang: Awal November Pajak Hiburan Capaian Tertinggi

badge-check


BPPD Palembang: Awal November Pajak Hiburan Capaian Tertinggi Perbesar

Capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari 11 pajak daerah pada awal November tahun ini menunjukkan hasil yang positif. Capaian yang terbesar yakni pajak hiburan.

Dari target Rp28,7 miliar, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang telah menghimpun sebagian besarnya yaitu 88,77%.

“Dari target pajak hiburan ini sudah tercapai Rp25,3 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (7/11/2022).

Ia menyebutkan, kondisi ini menunjukkan perekonomian masyarakat Palembang semakin membaik.

Sejak pandemi Covid-19 landai, tempat hiburan telah dibuka secara normal kembali.

Masyarakat bebas mengakses tempat hiburan yang ada di kota pempek ini.

“Pajak tempat hiburan sesuai dengan perwali yang ditetapkan 40%,” kata Herly.

Ia melanjutkan, membaiknya ekonomi Palembang juga terlihat dari sisi transaksi di restoran yang ada di kota ini.

Dengan target yang cukup besar yakni Rp180 miliar, capaiannya sudah Rp154,3 miliar atau 85,77%.

Capaian pajak hiburan dan restoran yang terbilang sudah cukup bagus hingga awal November ini, menjadi salah satu faktor naiknya target PAD secara keseluruhan.

“Jadi, target pajak kita sekarang naik Rp10 miliar dari sebelumnya Rp1,070 triliun menjadi Rp1,080 triliun,” demikian Herly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Sediakan Ruang Aman Asap di Titik Rawan Karhutla

19 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tak Boleh Tertinggal saat PJJ: Siswa Desil 1 di 1 Ulu Palembang Dipinjami Laptop dan Kuota

19 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Sumsel Belum Reda, 94 Hektare Lahan Masih Terbakar dan Hotspot Tembus 1.111 Titik

19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

7,2 Ton Dry Ice Disemai di Langit Sumsel untuk Urai Kabut Asap

19 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal Korupsi e-Katalog Disdikbud Muara Enim: Dua Petinggi PT MSA Dituntut 2 Tahun Penjara

19 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Trending di Headline