Urban ID - Pemerintah akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada April 2019, kenaikan berkisar 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku bagi ASN di pusat, daerah, TNI, pololisi dan pensiunan. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019.
Ketiban rejeki nomplop, ASN juga akan mendapat pembayaran elisih kenaikan gaji yang terhitung mulai Januari-Maret 2019. “Pembahasannya sudah disepakati antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat (DPR),” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sejumlah kalangan melihat, keputusan pemerintah menerbitkan payung hukum kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat politis apalagi terbit jelang penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) periode 2019-2024.
Dikatakan dia bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak. “Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan,” kata Askolani, dilansir detik.com
Askolani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji PNS sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 atau pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019.
Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.
Kebijakan tersebut diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada April 2019, Askolani membenarkan bahwa bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.
mendapatkan sisa gaji di bulan Januari-Maret dan pada April mendapatkan gaji penuh yang sudah mengalami kenaikan.
Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut:
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300). (enno)