Menu ✖

Mode Gelap

News

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Baru 37,78 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Ancam Tertibkan Perusahaan Bandel

badge-check


					Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Baru 37,78 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Ancam Tertibkan Perusahaan Bandel Perbesar

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mengambil sikap tegas terhadap rendahnya kepatuhan dunia usaha dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Hingga akhir Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palembang baru menyentuh angka 37,78 persen atau setara dengan 258.886 pekerja.

​Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan instrumen pengawasan yang aktif menindak perusahaan yang tidak patuh.

​”Kami akan terus mendorong, khususnya bagi para pekerja konstruksi, baik di proyek pemerintah maupun swasta,” tegas Ratu Dewa usai membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kejari Palembang, Selasa (3/11/2026).

​Ratu Dewa menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak mendasar pekerja yang sejalan dengan kebijakan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan harus dimulai sejak tahap pengurusan perizinan hingga operasional usaha berjalan.

​Ia juga menyoroti sejumlah modus pelanggaran di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian pelaporan besaran upah dan tunjangan, manipulasi status pekerja, hingga kendala teknis pencairan klaim yang kerap merugikan masyarakat rentan.

​”Persoalan ketidaksesuaian gaji pokok dan tunjangan yang dilaporkan perusahaan harus segera ditertibkan. Hak-hak pekerja tidak boleh dirugikan oleh administrasi yang tidak transparan,” ujar Dewa.

​Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Palembang mengoptimalkan peran Forum Kepatuhan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Mohammad Nasir.

Dewa juga menginstruksikan para camat, lurah, dan asisten daerah untuk turun langsung memetakan kantong-kantong pekerja yang belum terlindungi di wilayah masing-masing.

​Di tengah tantangan tersebut, Pemkot Palembang mengapresiasi kontribusi sejumlah badan usaha swasta yang sepanjang tahun 2026 telah bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.121 pekerja rentan.

​”Ini bukti bahwa perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi butuh partisipasi aktif pihak swasta. Kolaborasi lintas sektor bersama Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci utama menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda “Menghilang”, Yayasan IGM Jelaskan Duduk Permasalahan PBB P2 di Hadapan Komisi II DPRD Palembang

3 November 2026 - 16:31 WIB

Komisi II DPRD Palembang Minta Pemerintah Perjelas Aturan yang Dipersoalkan IGM

3 November 2026 - 16:14 WIB

Dobrak Tata Kelola Publik, Pemkot Palembang Pamerkan Inovasi Unggulan di Ajang IGA 2026

3 November 2026 - 12:38 WIB

MyPertamina Fair 2026 Resmi Dimulai, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia

3 November 2026 - 10:01 WIB

Polda Sumsel Bekuk Buruh Harian di Banyuasin Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

2 November 2026 - 21:36 WIB

Trending di News