PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mengambil sikap tegas terhadap rendahnya kepatuhan dunia usaha dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Hingga akhir Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palembang baru menyentuh angka 37,78 persen atau setara dengan 258.886 pekerja.
Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan instrumen pengawasan yang aktif menindak perusahaan yang tidak patuh.
”Kami akan terus mendorong, khususnya bagi para pekerja konstruksi, baik di proyek pemerintah maupun swasta,” tegas Ratu Dewa usai membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kejari Palembang, Selasa (3/11/2026).
Ratu Dewa menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak mendasar pekerja yang sejalan dengan kebijakan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan harus dimulai sejak tahap pengurusan perizinan hingga operasional usaha berjalan.
Ia juga menyoroti sejumlah modus pelanggaran di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian pelaporan besaran upah dan tunjangan, manipulasi status pekerja, hingga kendala teknis pencairan klaim yang kerap merugikan masyarakat rentan.
”Persoalan ketidaksesuaian gaji pokok dan tunjangan yang dilaporkan perusahaan harus segera ditertibkan. Hak-hak pekerja tidak boleh dirugikan oleh administrasi yang tidak transparan,” ujar Dewa.
Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Palembang mengoptimalkan peran Forum Kepatuhan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Mohammad Nasir.
Dewa juga menginstruksikan para camat, lurah, dan asisten daerah untuk turun langsung memetakan kantong-kantong pekerja yang belum terlindungi di wilayah masing-masing.
Di tengah tantangan tersebut, Pemkot Palembang mengapresiasi kontribusi sejumlah badan usaha swasta yang sepanjang tahun 2026 telah bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.121 pekerja rentan.
”Ini bukti bahwa perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi butuh partisipasi aktif pihak swasta. Kolaborasi lintas sektor bersama Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci utama menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.









