Caleg Separtai di Palembang Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara 

0

Urban ID - Merasa dirugikan, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Dapil 2 Kota Palembang Heru Darmawan melalui Tim Suksesnya, Imran Heryadi melaporkan dugaan penggelembungan suara caleg separtainya kepada Bawaslu Kota Palembang, Jumat (10/5).

Imran Heryadi mengatakan, telah terjadi dugaan penggelembungan suara oleh salah satu caleg yang separtai dengan Heru Darmawan. Akibat dugaan penggelembungan suara tersebut, Heru Darmawan yang sedianya meraih suara terbanyak kedua harus kandas.

“Di dapil 2 itu Demokrat mendapat 2 kursi. Nah harusnya Heru Darmawan yang jadi setelah Mulyadi (caleg suara terbanyak pertama), namun karena adanya penggelembungan suara yang dilakukan caleg lain nomor 2 jadi perolehan suara kita diurutan ketiga,” bebernya.

Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Palembang disertai sejumlah bukti yang kuat. Diantaranya salinan C1 Plano di TPS 02, 34, 48, 51 dan 52 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Salinan C1 plano TPS 25, 29 dan 31 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar. Selain itu bukti lainnya yaitu salinan DAA1 Plano Kelurahan Sarijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar serta DAA1 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.

“Kami temukan dugaan penggelembungan suara itu dibeberapa TPS. Yang mana C1 Plano berbeda dengan DA1 Plano. Kami tidak bisa melaporkan dugaan penggelembungan ini saat rekapitulasi di KPU Palembang, karena kami tidak ada saksi, yang ada hanya saksi partai,” katanya.

Setelah laporan ini, pihaknya berharap Bawaslu segera memproses laporannya. “Kami mohon laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Komisioner Bawaslu Palembang, Eko Kusnadi mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, pihaknya akan melakukan kajian. Jika mencukupi alat bukti, akan diproses sesuai peraturan Bawaslu. (bo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here