Menu

Mode Gelap

News

Cemburu, Wanita di Sumsel Siram Air Keras ke Mantan Suami Yang Menikah Lagi

badge-check


Cemburu, Wanita di Sumsel Siram Air Keras ke Mantan Suami Yang Menikah Lagi Perbesar

Mashuri (43 tahun), pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah disiram air keras oleh Leni Marlina (34 tahun), yang tak lain merupakan mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andrian, mengatakan peristiwa itu terjadi Rabu (8/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku datang ke rumah korban untuk mencari wanita bernama Ika yang merupakan istri baru korban. Saat itu, pelaku juga membawa air keras yang disimpannya di sebuah wadah plastik.
“Pelaku saat itu hanya bertemu dengan korban, dan sempat menanyakan keberadaan istri barunya itu. Korban pun menjawab jika yang bersangkutan sedang pergi ke warung,” katanya, Kamis (9/4).
Alex bilang, korban sempat bertanya kepada pelaku mengenai alasanya mencari istri barunya itu. Namun, pelaku hanya menjawab ada keperluan yang harus diselesaikan. Meski tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, pelaku tetap berupaya mencari dengan menyisir lokasi di sekitar tempat tinggal korban.
“Korban kemudian kembali menghampiri pelaku dan memintanya pulang. Akan tetapi pelaku menolak sehingga sempat terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban,” katanya.
Kemudian, kata Alex, melihat korban yang kesakitan pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Petugas yang mendapatkan laporan atas kasus itu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Menurut Alex, dari hasil pemeriksaan petugas motif dari tindakan pelaku ini karena cemburu kepada korban karena telah menikah lagi. Selain itu, pelaku juga kesal kepada istri baru korban setelah menikah dengan mantan suaminya itu.
“Pelaku kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” katanya. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan RS Permata Palembang Terbukti Rusak Rumah Fathony, Pengadilan Putuskan Manajemen Wajib Ganti Rugi

13 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dinkes Sumsel Catat 380 Kasus Baru HIV/AIDS, LSL Masih Dominasi Penularan

13 Juli 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Sumsel Instruksikan Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat SE Pencegahan LGBT

13 Juli 2026 - 15:18 WIB

Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako ke Enam Gereja

13 Juli 2026 - 10:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Pertamina Berbagi Seragam Sekolah, Sembako, dan Pemberdayaan Usaha

12 Juli 2026 - 13:28 WIB

Trending di News