Menu

Mode Gelap

News

DPRD Palembang Setujui Tiga Raperda

badge-check


DPRD Palembang Setujui Tiga Raperda Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot Palembang.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus (Pansus) yang dilaporkan pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II, dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I, II dan III terhadap tiga Raperda Kota Palembang dan persetujuan bersama di ruang rapat Paripurna Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Kamis (26/8/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Haris dan dihadiri Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan sebagian anggota dewan, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD), yang hadir langsung maupun secara virtual.

Tiga Raperda yang disetujui itu, yakni Raperda No 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW.

“Pansus I menyetujui Raperda Nomor 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, untuk dapat menjadi peraturan daerah dan menjadi payung hukum untuk perizinan perusahaan berisiko,” kata juru bicara Pansus I, Abdullah Taufik.

Pansus I juga meminta Pemkot menyosialisasikan Perda ini ke masyarakat.

“Perlu diketahui Perda ini satu-satunya di Indonesia, yang dibuat,” ujar Taufik.

Pansus II membahas Raperda Pembangunan Kepemudaan.

“Perda pembangunan kepemudaan dimaksud untuk membuat peran serta masyarakat Kota Palembang, khususnya Pemuda, agar lebih aktif dalam mewujudkan kegiatan yang positif. Seperti kegiatan olahraga, kewirausahaan, aktif dalam organisasi keagamaan, guna mempersiapkan diri sebagai generasi bangsa yang berprestasi. Pansus II menyetujui perda tersebut,” kata juru bicara Pansus II, Febi Anggi Pratama.

Terakhir, laporan Pansus III, yang dibacakan juru bicaranya, Idrus Taufik.

Pansus ini membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan T dan RW

“Perda ini sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Diharapkan kepada pemerintah Kota Palembang konsisten melaksanakan yang sebaik-baiknya dan Pansus III juga menyetujuinya, Juga meminta Pemkot melakukan sosialisasi Perda ini ke masyarakat.”

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti saran maupun rekomendasi pansus.

“Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan pengawasan program-program pemerintah untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai,” ujar Harnojoyo.

Di tempat yang sama, Wali Kota Harnojoyo, didampingi Wawako Fitrianti Agustinda, menyerahkan Penghargaan kepada Kapolrestabes Kota Palembang atas keberhasilan Gerai Vaksinasi Presisi Keliling Satlantas Polrestabes Palembang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah

24 Februari 2026 - 01:01 WIB

Bayi 3 Hari Dihargai Rp52 Juta: Polda Sumsel Bongkar Transaksi Adopsi Gelap di Palembang

23 Februari 2026 - 21:45 WIB

Polda Sumsel Bersihkan Aksi Premanisme dalam Operasi Pekat Musi, 6 Orang Diamankan

23 Februari 2026 - 19:20 WIB

Tak Ada Ruang bagi Narkotika, Polda Sumsel Gelar Tes Urine Massal Internal

23 Februari 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

23 Februari 2026 - 19:04 WIB

Trending di News