Menu

Mode Gelap

News

Bayi 3 Hari Dihargai Rp52 Juta: Polda Sumsel Bongkar Transaksi Adopsi Gelap di Palembang

badge-check


Kedua pelaku yang hendak menjual bayi. Foto : Polda Sumsel Perbesar

Kedua pelaku yang hendak menjual bayi. Foto : Polda Sumsel

Palembang  — Tim gabungan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya perdagangan seorang bayi perempuan yang baru saja menghirup udara dunia selama tiga hari.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026), polisi meringkus tersangka berinisial HA (31). Mirisnya, bayi yang tak berdosa tersebut hendak dilepas dengan harga fantastis senilai Rp52 juta.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian petugas yang melakukan patroli siber intensif. Tersangka HA diduga memanfaatkan celah media sosial dengan kedok penawaran adopsi untuk menjaring pembeli.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar adopsi ilegal biasa, melainkan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan, tapi akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang bermain di balik skema ini,” tegas dia, Senin (23/2/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi manusia tersebut. Selain telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi negosiasi, polisi juga menemukan uang muka sebesar Rp1 juta dan selembar dokumen pernyataan adopsi yang dibuat secara ilegal.

“Kami juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti kuat terjadinya peristiwa transaksi tersebut,” tambah Nandang.

Saat ini, sang bayi telah berada dalam perlindungan aman Polda Sumsel. Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang layak serta pendampingan psikososial melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Tersangka HA kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dengan jeratan tersebut, HA terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik adopsi instan melalui media sosial dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ini yang Dibahas

17 April 2026 - 23:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

17 April 2026 - 21:07 WIB

Ampera Tourism Run 2026 Siap Digelar, Palembang Perkuat Citra Kota Wisata Olahraga

17 April 2026 - 19:23 WIB

Respons Polemik Helikopter Gubernur, Anggota Komisi I DPRD Sumsel: Ini Soal Efisiensi Waktu, Bukan Kemewahan

17 April 2026 - 18:50 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 1447 H, Pemprov Sumsel Minta PPIH Utamakan Kenyamanan bagi 7.036 “Tamu Allah”

17 April 2026 - 18:01 WIB

Trending di News