Menu

Mode Gelap

News

Bayi 3 Hari Dihargai Rp52 Juta: Polda Sumsel Bongkar Transaksi Adopsi Gelap di Palembang

badge-check


Kedua pelaku yang hendak menjual bayi. Foto : Polda Sumsel Perbesar

Kedua pelaku yang hendak menjual bayi. Foto : Polda Sumsel

Palembang  — Tim gabungan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya perdagangan seorang bayi perempuan yang baru saja menghirup udara dunia selama tiga hari.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026), polisi meringkus tersangka berinisial HA (31). Mirisnya, bayi yang tak berdosa tersebut hendak dilepas dengan harga fantastis senilai Rp52 juta.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian petugas yang melakukan patroli siber intensif. Tersangka HA diduga memanfaatkan celah media sosial dengan kedok penawaran adopsi untuk menjaring pembeli.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar adopsi ilegal biasa, melainkan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan, tapi akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang bermain di balik skema ini,” tegas dia, Senin (23/2/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi manusia tersebut. Selain telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi negosiasi, polisi juga menemukan uang muka sebesar Rp1 juta dan selembar dokumen pernyataan adopsi yang dibuat secara ilegal.

“Kami juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti kuat terjadinya peristiwa transaksi tersebut,” tambah Nandang.

Saat ini, sang bayi telah berada dalam perlindungan aman Polda Sumsel. Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang layak serta pendampingan psikososial melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Tersangka HA kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dengan jeratan tersebut, HA terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik adopsi instan melalui media sosial dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Masuk 10 Besar Kota Paling Maju di Luar Jawa, Raih Apresiasi BRIN

9 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dua Siswi SD Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut Berpelukan di Sungai Musi Empat Lawang

9 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN, Polisi Bongkar Modus Setoran Disposisi

9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Herman Deru Minta Jalinsum Muratara Segera Diperbaiki usai Kecelakaan Maut Bus ALS

9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Banjir Muratara Belum Surut, 11.468 Warga Terdampak dan 5 Jembatan Putus

9 Mei 2026 - 15:51 WIB

Trending di News