Menu ✖

Mode Gelap

News

Dudung Rasakan Langsung Kabut Asap Palembang : Cukup Tebal

badge-check


Menkopolkam Dudung Abdurachman saat di Palembang. Foto : Urban Id Perbesar

Menkopolkam Dudung Abdurachman saat di Palembang. Foto : Urban Id

PALEMBANG – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palembang menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Dudung Abdurachman. Di tengah memburuknya kualitas udara, Dudung meminta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Dudung mengaku merasakan langsung tebalnya kabut asap saat melakukan kegiatan di Palembang, Kamis (15/10/2026). Ia juga meninjau posko penanganan karhutla di kawasan Sematang Borang.

“Saya meninjau langsung posko di Sematang Borang dan kita lihat juga tadi pagi, kita masih merasakan bagaimana kabut asap yang masih cukup tebal,” ujar Dudung.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), terutama Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebagian asap yang menyelimuti Palembang juga dilaporkan berasal dari OKI dan Banyuasin.

“Berdasarkan laporan Danrem, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mayoritas terjadi di wilayah OKI,” katanya.

Perusahaan Pelanggar Diminta Diproses

Di tengah upaya penanganan kebakaran, Dudung menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun lalai dalam menangani kebakaran di wilayahnya.

Menurutnya, pembakaran lahan yang dibiarkan berpotensi memperluas kebakaran dan menambah dampak yang harus ditanggung masyarakat.

Ia meminta aparat tidak ragu memproses perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan atau melakukan pelanggaran terkait penanganan karhutla. Dudung juga meminta Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumsel mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang telah disegel sesuai proses hukum.

“Bagi Kapolda dan Pangdam, perusahaan-perusahaan yang sudah disegel harus ditindak tegas,” ujarnya.

Dudung turut mengingatkan bahwa masyarakat yang sengaja membakar lahan juga harus mendapat penindakan. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari konsekuensi hukum.

PM2.5 Palembang Sempat 875,3

Desakan penegakan hukum tersebut muncul ketika kualitas udara Palembang berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Berdasarkan data BMKG yang dikutip dalam laporan, konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 pada Kamis pagi sempat mencapai 875,3 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi PM2.5 tercatat sebesar 805,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 06.00 WIB. Angka itu turun menjadi 560,1 mikrogram per meter kubik pada pukul 07.00 WIB, sebelum kembali melonjak menjadi 875,3 mikrogram per meter kubik pada pukul 08.00 WIB.

Memasuki pukul 09.00 WIB, konsentrasinya kembali turun menjadi 578,4 mikrogram per meter kubik. Meski menurun dibandingkan satu jam sebelumnya, angka tersebut masih menunjukkan tingginya partikulat halus di udara.

PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan atau jantung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CSR Uma Palak Lestari Pertamina Patra Niaga Berbasis Energi Bersih dan Ketahanan Pangan Sambut ASCOPE 2026

15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM, Kondisi Layanan di Bali Berangsur Kondusif

15 Oktober 2026 - 19:27 WIB

144 Mahasiswa Poltekpar Palembang Bekerja Sebelum Lulus, 10 Lulusan Jadi Pengusaha

15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan BBM Subsidi di Tengah Normalisasi Distribusi di Bali

15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Hadapi Lonjakan Kebutuhan AI, Biznet Perkuat Pusat Data dan Siapkan Kabel Laut Baru

14 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Trending di News