Menu

Mode Gelap

News

Dukung Putusan MK, Gubernur Sumsel Sebut Dana MBG Harus Berdiri Sendiri

badge-check


Gubernur Sumsel, Herman Deru saat bertemu para buruh di kegiatan sarasehan di Auditorium Bina Praja Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel Perbesar

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat bertemu para buruh di kegiatan sarasehan di Auditorium Bina Praja Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Palembang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN 2028 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan negara.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme penganggaran, tetapi juga langkah strategis dalam membangun sistem fiskal yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Menurut Deru, setiap program prioritas nasional sudah seharusnya memiliki sumber pendanaan yang jelas sehingga tidak saling membebani dengan sektor lain yang juga memiliki amanat konstitusi.

“Formula keuangan memang harus bertransisi secara bertahap. APBN ke depan tentu sedikit demi sedikit akan diarahkan menjadi lebih mandiri, sehingga setiap program memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tidak bergantung pada anggaran yang telah ditetapkan untuk sektor lain,” ujar Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, masa transisi hingga penyusunan APBN 2028 merupakan waktu yang diperlukan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu program-program yang selama ini telah berjalan dengan alokasi anggaran tetap.

Menurutnya, pemisahan anggaran akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional. Anggaran pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi, sementara Program MBG memperoleh pos pembiayaan tersendiri yang lebih mudah diawasi.

Deru juga menilai skema baru tersebut akan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan adanya pos anggaran yang terpisah, proses pengawasan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan program dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Setiap program prioritas harus memiliki pos anggaran tersendiri sehingga pengawasan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi lebih transparan,” katanya.

Selain itu, ia meyakini perubahan tersebut akan berdampak positif terhadap perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Kepastian sumber pembiayaan dinilai akan memudahkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi diperkenankan menggunakan porsi anggaran pendidikan. Pemerintah diberi waktu hingga penyusunan APBN Tahun 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga program MBG memiliki sumber pendanaan yang berdiri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayi Baru Lahir di Palembang Bakal Langsung Dapat Akta Kelahiran

12 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kolaborasi Wujudkan Energi Terbarukan, Pasar Kepandean Serang Jadi Pasar Energi Berdikari

12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Sumsel Meningkat, Dinkes Waspadai Lonjakan ISPA pada Agustus

12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Sidang 25 Media, Hakim Minta Penggugat Hadir: Tak Datang, Pembuktian Jalan Terus

12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Merdeka Lebih Hemat, Bright Gas Beri Diskon hingga Rp8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

12 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Trending di News