Menu

Mode Gelap

News

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

badge-check


Jenazah korban saat hendak dibawah petugas ke RS Bhayangkara. Foto : Urban Id Perbesar

Jenazah korban saat hendak dibawah petugas ke RS Bhayangkara. Foto : Urban Id

Palembang — Seorang wanita bernama Sri Wahyu Ningsih (38) tewas di tangan suaminya sendiri setelah cekcok yang diduga dipicu persoalan ekonomi. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Lebak Murni, Kompleks Karya Mandiri 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Rabu (21/1/2026).

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui dari pelaku yakni Rangga Saputra Isnendi (33). Dirinya menghubungi orang tua korban dan mengakui telah membunuh istrinya.

“Pelaku menghubungi mertuanya dan menyampaikan dirinya telah membunuh istrinya. Mendapat informasi itu, saksi bersama aparat mendatangi lokasi kejadian,” kata Kompol Makmun, Rabu (21/1/2026).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bersama saksi dan tenaga kesehatan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan yang baru ditempati pasangan tersebut sekitar delapan bulan terakhir.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya dan merasa tidak terima karena sempat dipukul oleh korban.

“Pelaku dan korban telah menikah selama tujuh tahun. Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, keduanya kerap terlibat cekcok rumah tangga,” jelas Kapolsek.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim Inafis Polrestabes Palembang dan Unit PPA.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. Sedangkan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sako Palembang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 468 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil RDP Komisi II DPR RI-Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Trending di News