Habib Bahar : Kami Tak Akan Pernah Tunduk pada Kezaliman

0

Urban ID -  

Bahar bin smith menjalani siding perdana di Pengadilan Negri Bandung yang di dakwah atas kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019)

Habib Bahar bin Smith yang diwakili kuasa hukumnya telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Usai sidang eksepsi, Habib Bahar mengatakan siap menjalani proses persidangan dimana saja. Diketahui sidang Habib Bahar telah dipindah sebanyak 2 kali. Sedianya sidang digelar di PN Cibinong, tapi kemudian dipindah ke PN Bandung dengan alasan keamanan.

Sidang kemudian dipindah dari PN Bandung ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung agar tidak menganggu sidang lain.

“Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang. Dimana pun kami diletakkan kami akan bertahan,” tegas Habib Bahar usai sidang eksepsi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Rabu (6/3).

Habib juga menegaskan tak takut dengan ancaman pidana yang menjeratnya. Sekalipun ia dijerat dengan tiga dakwaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

x27;Tak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan, tetapi kami tak akan pernah tunduk kepada kezaliman,” ucapnya.

Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Habib Bahar juga menyambut baik dukungan dari massa maupun temannya Ustaz Haikal Hasan yang hadir langsung di persidangan.

“Kebenaran bagaimana matahari akan selalu bersinar, walaupun di hadapan orang-orang yang buta,” tutupnya.

Dalam kasusnya, Habib Bahar dan dua temannya didakwa telah menganiaya 2 remaja hingga babak belur di ponpes miliknya, Pondok Pesantren Tax27;jul Alawiyin yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.

Jaksa menilai Habib Bahar menganiaya kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.

(shrrl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here