Menu

Mode Gelap

News

Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara

badge-check


Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara Perbesar

Dalam pembelian sepeda motor ada yang namanya keterangan ST terutama pada transaksi online yang kini tengah marak. Memiliki kendaraan ini sama saja dengan menadah barang bodong dan bisa dipenjara.

Kendaaran yang dijual dengan kode ST umumnya adalah kendaraan bekas. ST dalam arti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) only atau kendaaraan yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penjualan umumnya dilakukan di media sosial dan situs jual beli online dan jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Untuk temuan pihak kepolisian, kejahatan terendus di Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong. “Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan,” kata dia.

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan. “Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor,” beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. “Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” jelas dia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News