Menu

Mode Gelap

News

Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara

badge-check


Hati-hati, Memiliki Motor dengan Kode ST Bisa Dipenjara Perbesar

Dalam pembelian sepeda motor ada yang namanya keterangan ST terutama pada transaksi online yang kini tengah marak. Memiliki kendaraan ini sama saja dengan menadah barang bodong dan bisa dipenjara.

Kendaaran yang dijual dengan kode ST umumnya adalah kendaraan bekas. ST dalam arti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) only atau kendaaraan yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penjualan umumnya dilakukan di media sosial dan situs jual beli online dan jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Untuk temuan pihak kepolisian, kejahatan terendus di Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong. “Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan,” kata dia.

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan. “Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor,” beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. “Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun saat Sidak di Halaman Parkir Setda Palembang

28 April 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Oknum Tutup Akses Ruko Pakai Truk di Palembang

28 April 2026 - 10:16 WIB

Greenpress Tantang Jumhur Hidayat: Jangan Terjebak Isu Sampah, Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh

28 April 2026 - 10:03 WIB

Trending di News