Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Minta Jalinsum Muratara Segera Diperbaiki usai Kecelakaan Maut Bus ALS

badge-check


Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kalaksa BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana. Foto : Humas Pemprov Sumsel Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kalaksa BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana. Foto : Humas Pemprov Sumsel

Muratara – Gubernur Sumsel Herman Deru meminta pemerintah pusat segera memperbaiki kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Musi Rawas Utara setelah kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM yang menewaskan 17 orang.

Sorotan terhadap kondisi jalan nasional itu muncul setelah dugaan awal kecelakaan mengarah pada upaya sopir bus menghindari lubang di badan jalan sebelum tabrakan terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru usai meresmikan Jembatan Temelat di Kabupaten Musi Rawas, Jumat (8/5/2026).

Herman Deru mengatakan penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan tim teknis dan kepolisian. Selain faktor kondisi jalan, kemungkinan sopir mengalami microsleep juga sedang dianalisis.

“Informasi yang kami terima masih beragam. Ada dugaan bus menghindari lubang jalan, ada juga kemungkinan faktor microsleep,” ujar Herman Deru.

Menurut dia, hasil pengukuran sementara menunjukkan lubang di lokasi kejadian memiliki kedalaman sekitar 2 sentimeter. Meski demikian, ia menilai kondisi jalan tetap harus menjadi perhatian serius.

“Jalan Lintas Sumatera merupakan jalan nasional sehingga perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga,”kata dia.

Ia meminta evaluasi menyeluruh dilakukan agar jalur utama penghubung antarprovinsi itu tidak kembali memakan korban jiwa.

“Hari ini Dirjen Bina Marga menunggu hasil pemeriksaan teknis. Tapi apa pun hasilnya, jalan itu harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Permintaan itu sekaligus menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi Jalinsum yang selama ini dikenal padat kendaraan besar dan rawan kecelakaan.

Dirinya juga menyinggung keberadaan truk tangki BBM yang melintas di jalur nasional. Ia menegaskan kendaraan pengangkut bahan bakar tidak termasuk kategori kendaraan yang dilarang melintas di jalan negara.

Menurutnya, aturan pembatasan justru berlaku untuk kendaraan over dimensi, overload, dan angkutan batu bara.

“Kalau truk tangki BBM memang diperbolehkan melintas. Yang dilarang itu kendaraan overload dan angkutan batu bara,” katanya.

Kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki BBM terjadi di Jalinsum wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Insiden tersebut menewaskan 17 orang dan menjadi salah satu kecelakaan paling mematikan di Sumatera Selatan tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

INDOMOBIL Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Sumsel Lewat Expo Palembang 2026

17 Juni 2026 - 19:15 WIB

HUT ke-1.343, Ratu Dewa Beberkan Rekor IPM, Gubernur Sumsel Puji Palembang sebagai Role Model Pembangunan

17 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPRD Sumsel Gelar Rapat Pansus Bahas Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

17 Juni 2026 - 15:57 WIB

A Rilo Budiman Tegaskan Pejabat Tak Wajib Tes Urine Hanya karena Tuduhan Publik

17 Juni 2026 - 10:48 WIB

Pertamina Patra Niaga Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite Pada Struk Pembelian

16 Juni 2026 - 15:38 WIB

Trending di News