Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Lowongan Kerja Melalui SIAPkerja

badge-check


Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Lowongan Kerja Melalui SIAPkerja Perbesar

Palembang — Gubernur Sumsel Dr.H. Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pemberi kerja di Sumatera Selatan melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja. https://karirhub.kemnaker.go.id

Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker.

Menurut Herman Deru, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.

Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan tersebut dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

15 Mei 2026 - 08:40 WIB

Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat, Investasi Capai Rp26 Triliun

15 Mei 2026 - 08:36 WIB

DJP Sumsel-Babel Bekukan 147 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp 747 Miliar

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

Pertamina Bantu Perkuat Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Desa Sungai Rebo Sumsel

14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Tol Palembang–Betung Hampir Rampung, Sumsel Bersiap Nikmati Jalur Cepat Baru ke Jambi

14 Mei 2026 - 16:40 WIB

Trending di News