Urban ID - Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang menyebut jika banyak tempat usaha rumah makan serta perhotelan di Palembang yang tidakl dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (Apar) maupun hydrant
Kepala DPB-PK Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung mengatakan, dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan, ada bebedapa hotel maupun pemilik usaha yang mengabaikan keberadaan Apar tersebut.
Padahal, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Bagi pemilik usaha seperti hotel dan tempat usaha berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan apar atau hydrant. Sebab berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang,” katanya, Rabu (6/2/2019)
Bahkan, kata Dicky, ketiadaan Apar ini juga ditemukan di sejumlah hotel berbintang yang ada di Kota Palembang.
“Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi ada juga yang tidak sesuai standar. Pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sekali,” katanya.
Kewajiban penyediaan Apar ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.
“Kami sudah bentuk tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap hari ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi yang menanti,” katanya.(jrs)