Menu

Mode Gelap

News

IDI: Oknum RSMH Palembang Penyebar Rekam Medis Bisa Dijerat Hukum

badge-check


IDI: Oknum RSMH Palembang Penyebar Rekam Medis Bisa Dijerat Hukum Perbesar

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kota Palembang, DR dr Zulkhair Ali SpPD, menyesalkan beredarnya foto Cabup Musi Rawas Ratna Machmud yang sedang menjalani isolasi disebar di media sosial oleh oknum Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Menurutnya, pembocoran rekam jejak medis itu telah melanggar kode etik dan oknum yang menyebar foto itu bisa dijerat hukum.

“Rekam medis dan foto privasi pasien dan tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin pasien. Jika memang disengaja disebarkan, (oknum) itu bisa dibawah ke ranah hukum karena sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar,” kata Zulkhair, Jumat (30/10).

Zulkhair mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSMH Palembang untuk melakukan penyelidikan siapa oknum yang menyebarkan rekam medis dan foto yang diambil dari CCTV rumah sakit.

Jika nantinya oknum yang menyebarkan itu adalah dokter atau perawat akan dilakukan sidang kode etik oleh majelis untuk menetukan sanksi seperti sanksi administrasinya, pencabutan surat praktek, dan belajar kode etik lagi selama tiga bulan.

Menurutnya, rekam medis pasien itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit dengan dua persyaratan. Pertama seizin harus dari pasien bersangkutan, bahkan pihak keluarga juga tidak boleh.

Kedua, adanya permintaan penyelidikan  dari kepolisian, hakim, maupun pengadilan itu bisa dikeluarkan.

“Kasus ini kita serahkan kepada pihak keluarga pasien apakah bisa memaafkan oknum itu dan penyelesaian kasusnya bisa secara kekeluarga. Pihak keluarga juga bisa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena kasus ini bisa dibawa secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua IDI Sumsel, dr Rizal Sanif menambahkan setiap privasi pasien yang sedang dirawat di suatu rumah sakit harus benar-benar dijaga dan tidak boleh sembarangan bocor ke pihak luar apalagi sampai disebar luaskan ke sosial media.

Larangan memotret atau mengambil video bahkan telah tertulis hampir di seluruh rumah sakit. Larangan tersebut dilakukan demi menjaga privasi pasien. Jika memang membutuhkan gambar, masyarakat harus izin dengan pihak manajemen rumah sakit serta menjelaskan apa keperluannya.

“Jelas si oknum yang menyebarluaskan data pasien bisa kena pidana. Soal berapa lama hukuman penjara dan pasal apa,  itu kebijakan aparat penegak hukum,” ungkap dr Rizal.

Menurutnya,  kejadian penyebaran data pasien yang tengah dirawat baru kali ini terjadi di Sumsel. Ia menilai, sosok si pasien yang merupakan publik figure dan calon bupati, membuat momentum ini dimanfaatkan oleh oknum untuk dijadikan bahan politik.

“Baru kejadian inilah (sebara data privasi pasien)  di Sumsel. Mungkin karena si pasien cabup, sehingga ada orang yang jahil sampai membocorkan data pribadinya ke sosial media,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi Kota, Pemkot Palembang Gelar Kejuaraan Padel Eksekutif ASN

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Herman Deru Resmikan Peralihan Pelanggan PT MEP ke PLN, Dorong Warga Muba Manfaatkan Listrik untuk Kegiatan Produktif

20 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hadir di Pelantikan Ketua PC PMII Palembang, Ratu Dewa: Jadikan Organisasi Wahana Menempa Diri untuk Mencari Ilmu

20 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kunjungi Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Komisi III DPRD Sumsel Soroti Kontribusi Dividen dan Mitigasi Kredit Macet

19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Trending di News