Menu

Mode Gelap

News

Kajati Sumsel Dukung 25 Media yang Digugat PMH Pasca-Kisruh Penghalangan Peliputan

badge-check


Kajati Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025). Foto: Penkum Kejati Sumsel Perbesar

Kajati Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025). Foto: Penkum Kejati Sumsel

Palembang — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan dukungan penuh kepada awak media yang mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejati Sumsel. Dukungan tersebut disampaikan menyusul kisruh peliputan yang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 media.

Ketut menegaskan, peristiwa penghalangan tersebut tidak seharusnya terjadi, mengingat awak media hadir untuk meliput kegiatan resmi Kejati Sumsel atas undangan Bagian Penerangan dan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh teman-teman wartawan. Saat itu mereka melakukan peliputan resmi di Kejati Sumsel atas undangan Penkum,” ujar Ketut Sumedana, Rabu malam (7/1/2026), usai konferensi pers pengembalian uang negara.

Menurut Ketut, kehadiran media merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik. Ia menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan wartawan dalam peristiwa tersebut.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru publik perlu tahu apa yang sedang dan telah dilakukan Kejati Sumsel, termasuk penahanan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.

Pernyataan Kajati ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap kebebasan pers, sekaligus respons atas polemik yang berkembang setelah adanya laporan polisi terkait dugaan penghalangan peliputan.

Diketahui, seorang wartawan bernama Romadon (35), mewakili rekan-rekan media, telah melaporkan oknum berinisial AR ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi telah meminta keterangan dari pihak pelapor, sementara terlapor juga telah dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Ketut Sumedana berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, khususnya dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

“Kebebasan pers harus dijaga. Media adalah mitra strategis penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil RDP Komisi II DPR RI-Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Trending di News