Menu

Mode Gelap

News

Kajati Sumsel Dukung 25 Media yang Digugat PMH Pasca-Kisruh Penghalangan Peliputan

badge-check


Kajati Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025). Foto: Penkum Kejati Sumsel Perbesar

Kajati Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025). Foto: Penkum Kejati Sumsel

Palembang — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan dukungan penuh kepada awak media yang mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejati Sumsel. Dukungan tersebut disampaikan menyusul kisruh peliputan yang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 media.

Ketut menegaskan, peristiwa penghalangan tersebut tidak seharusnya terjadi, mengingat awak media hadir untuk meliput kegiatan resmi Kejati Sumsel atas undangan Bagian Penerangan dan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh teman-teman wartawan. Saat itu mereka melakukan peliputan resmi di Kejati Sumsel atas undangan Penkum,” ujar Ketut Sumedana, Rabu malam (7/1/2026), usai konferensi pers pengembalian uang negara.

Menurut Ketut, kehadiran media merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik. Ia menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan wartawan dalam peristiwa tersebut.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru publik perlu tahu apa yang sedang dan telah dilakukan Kejati Sumsel, termasuk penahanan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.

Pernyataan Kajati ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap kebebasan pers, sekaligus respons atas polemik yang berkembang setelah adanya laporan polisi terkait dugaan penghalangan peliputan.

Diketahui, seorang wartawan bernama Romadon (35), mewakili rekan-rekan media, telah melaporkan oknum berinisial AR ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi telah meminta keterangan dari pihak pelapor, sementara terlapor juga telah dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Ketut Sumedana berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, khususnya dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

“Kebebasan pers harus dijaga. Media adalah mitra strategis penegakan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Masuk 10 Besar Kota Paling Maju di Luar Jawa, Raih Apresiasi BRIN

9 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dua Siswi SD Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut Berpelukan di Sungai Musi Empat Lawang

9 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Pungli Kenaikan Pangkat ASN, Polisi Bongkar Modus Setoran Disposisi

9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Herman Deru Minta Jalinsum Muratara Segera Diperbaiki usai Kecelakaan Maut Bus ALS

9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Banjir Muratara Belum Surut, 11.468 Warga Terdampak dan 5 Jembatan Putus

9 Mei 2026 - 15:51 WIB

Trending di News