Menu

Mode Gelap

News

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

badge-check


					Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Perbesar

Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun  2020tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel dan Gladi Kesiapsiagaan Penanganan Karhutlah 2025 di Ogan Ilir Resmi Dibuka

8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Perhatian Pendidikan Keagamaan di Sumsel, Menko Yusril Ihza Puji Keseriusan Gubernur Herman Deru

8 Mei 2025 - 19:11 WIB

BPBD Sumsel Gelar Pelatihan Keluarga Tangguh Bencana di Prabumulih

8 Mei 2025 - 11:58 WIB

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

7 Mei 2025 - 21:49 WIB

Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK di Sumsel Dapatkan Uang Jaminan Pensiunan Dihari Tua

7 Mei 2025 - 20:47 WIB

Trending di News