Menu

Mode Gelap

News

Keluarga Korban Lion JT 610 Belum Terima Kompensasi

badge-check


Keluarga Korban Lion JT 610 Belum Terima Kompensasi Perbesar

Pasca jatunya JT 610 pada 29 Oktober 2018 sebagian ahli waris dari korban kecelakaan itu mengaku masih belum mendapat kompensasi dari Lion Air. Salah satunya adalah Merdian Agustin, istri dari korban Lion Air JT 610 bernama Eka Suganda.

Merdian menjelaskan, hingga saat ini belum menerima ganti rugi dari Lion Air karena menolak menandatangi sebuah dokumen release and discharge (R&D).
Merdian mengatakan, jika menyetujui perjanjian R&D itu, maka dia memberi jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukum kepada Lion Air dan pihak-pihak terkait kecelakaan tersebut.

“Enam bulan sejak kecelakaan, kami belum dapat kepastian pembayaran dari pihak maskapai. Kami bingung, frustasi dan letih. Tanggung jawab maskapai hampir tidak ada,” kata janda beranak tiga ini, Senin (8/4/2019).

Dia mengatakan, terakhir pihaknya dihadapkan pencairan ganti rugi harus tanda tangan dokumen release and discharge diwajibkan melepaskan tuntutan kepada banyak pihak, ada Lion Air, Boeing dan 200 anak perusahaan lain.

Merdian bersama anggota keluarga dari 10 korban lainnya pun menuntut pencairan ganti rugi senilai Rp. 1,25 miliar tanpa menandatangani R&D. Mereka didampingi kuasa hukum Kantor Advokat Kailimang & Ponto serta lndrajana Law Group untuk memberi somasi ke Lion Air.

Adapun besaran Rp. 1,25 miliar untuk korban meninggal tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 huruf a.

Kuasa hukum, Harry Ponto, permintaan Lion Air agar keluarga korban menandatangi R&D menyalahi aturan hukum.

“Pasal 23 (dari PM 77/2011l menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan. Tidak ada persyaratan itu (tandatangan R&D berdasarkan undang-undang,” kata Harry.
Selain itu, Harry meminta pemerintah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan antara keluarga korban dengan Lion Air.

“Kemenhub pernah keluarkan statement bahwa itu (tanda tangan R&D tidak relevan tapi cukup sampai di sana. Yang korban inginkan ada partisipasi aktif untuk setop selesaikan. Jangan berdiam dir karen bagian keberpihakan untuk dukung masyarakat,” pungkasnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Tinjau Air Sugihan, Resmikan Jalan Pasar Sungai Baung Hasil CSR PT OKI Pulp

13 Februari 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan serta Groundbreaking 107 SPPG Polri

13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Program MBG, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat

13 Februari 2026 - 17:39 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Gelar “Ngemas Tanjak”, Perkuat Sinergi Bersama Insan Media

13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Pastikan Kesiapan Program Gizi Nasional, Prabowo Tinjau Langsung SPPG Polri Palmerah

13 Februari 2026 - 16:34 WIB

Trending di News