Menu

Mode Gelap

News

Keluarga Korban Lion JT 610 Belum Terima Kompensasi

badge-check


					Keluarga Korban Lion JT 610 Belum Terima Kompensasi Perbesar

Pasca jatunya JT 610 pada 29 Oktober 2018 sebagian ahli waris dari korban kecelakaan itu mengaku masih belum mendapat kompensasi dari Lion Air. Salah satunya adalah Merdian Agustin, istri dari korban Lion Air JT 610 bernama Eka Suganda.

Merdian menjelaskan, hingga saat ini belum menerima ganti rugi dari Lion Air karena menolak menandatangi sebuah dokumen release and discharge (R&D).
Merdian mengatakan, jika menyetujui perjanjian R&D itu, maka dia memberi jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukum kepada Lion Air dan pihak-pihak terkait kecelakaan tersebut.

“Enam bulan sejak kecelakaan, kami belum dapat kepastian pembayaran dari pihak maskapai. Kami bingung, frustasi dan letih. Tanggung jawab maskapai hampir tidak ada,” kata janda beranak tiga ini, Senin (8/4/2019).

Dia mengatakan, terakhir pihaknya dihadapkan pencairan ganti rugi harus tanda tangan dokumen release and discharge diwajibkan melepaskan tuntutan kepada banyak pihak, ada Lion Air, Boeing dan 200 anak perusahaan lain.

Merdian bersama anggota keluarga dari 10 korban lainnya pun menuntut pencairan ganti rugi senilai Rp. 1,25 miliar tanpa menandatangani R&D. Mereka didampingi kuasa hukum Kantor Advokat Kailimang & Ponto serta lndrajana Law Group untuk memberi somasi ke Lion Air.

Adapun besaran Rp. 1,25 miliar untuk korban meninggal tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 huruf a.

Kuasa hukum, Harry Ponto, permintaan Lion Air agar keluarga korban menandatangi R&D menyalahi aturan hukum.

“Pasal 23 (dari PM 77/2011l menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan. Tidak ada persyaratan itu (tandatangan R&D berdasarkan undang-undang,” kata Harry.
Selain itu, Harry meminta pemerintah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan antara keluarga korban dengan Lion Air.

“Kemenhub pernah keluarkan statement bahwa itu (tanda tangan R&D tidak relevan tapi cukup sampai di sana. Yang korban inginkan ada partisipasi aktif untuk setop selesaikan. Jangan berdiam dir karen bagian keberpihakan untuk dukung masyarakat,” pungkasnya. (enno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Shalat Jumat Berjamaah di Kantor, Herman Deru Dengarkan Curhat Para Pegawai

22 Juni 2025 - 10:19 WIB

Turnamen Gaple Perdana Warnai Hari Bhayangkara 2025 di Sumsel, Irjen Andi Rian Pelopor Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat

20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

20 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

20 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di News