Oknum kepala desa di Sumsel diamankan petugas karena menyimpan nerkoba, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,51 gram dan satu sekop dari pipet plastik. Kepala Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Fajasa Abdi (37) diduga juga menjual.
Satres Narkoba Polres Muara Enim menyebutkan pelaku ini sudah lama menjadi target, selama satu bulan ini gerak geriknya terus diawasi. Berkat informasi masyarakat akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun I Desa Muara Meo
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajasa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun dari petugas, pelaku sering berada di tempat kejadian perkara untuk menunggu pelanggan yang hendak membeli narkoba.
Selain paket narkoba, petugas juga mengamankan dua unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu butir amunisi aktif, dan satu unit mobil merek Honda Civic warna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Putu Suryawan. (eno)