Palembang – Harapan bekerja di luar negeri demi memperbaiki ekonomi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga Sumatera Selatan. Sepanjang 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel mencatat sedikitnya 60 pekerja migran nonprosedural berhasil dipulangkan setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mayoritas korban diketahui berangkat tanpa prosedur resmi dan tidak terdaftar dalam sistem kementerian terkait. Mereka dipulangkan dari Malaysia dan Kamboja setelah mengalami berbagai bentuk eksploitasi kerja.
Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, mengungkapkan para korban umumnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di sektor restoran maupun jasa transportasi. Namun setibanya di luar negeri, mereka justru diarahkan ke pekerjaan yang berbeda bahkan berisiko melanggar hukum.
“Banyak yang awalnya dijanjikan bekerja di restoran di Malaysia atau Thailand, ada juga yang ditawari jadi sopir. Tetapi pada praktiknya mereka dibawa ke negara lain seperti Kamboja dengan pekerjaan yang tidak sesuai,” ujarnya usai rapat pemantapan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2026-2030 di Palembang, Senin.
Fenomena ini menunjukkan pola baru perdagangan orang yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Minimnya literasi mengenai migrasi aman disebut menjadi celah utama yang dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal.
BP3MI Sumsel menilai tren pekerja migran nonprosedural mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya warga Sumsel yang dipulangkan setelah mengalami persoalan hukum maupun eksploitasi di negara tujuan.
Selain melakukan pemulangan korban, BP3MI bersama pihak imigrasi juga memperketat pengawasan keberangkatan calon pekerja migran ilegal. Pada 2025 tercatat tujuh orang berhasil dicegah sebelum berangkat melalui bandara, sementara pada semester pertama 2026 sebanyak tiga orang kembali digagalkan keberangkatannya.
Waydinsyah menegaskan praktik perekrutan ilegal kerap menggunakan pendekatan persuasif melalui media sosial maupun jaringan perorangan di desa-desa. Korban biasanya dijanjikan proses cepat tanpa biaya besar sehingga tergiur untuk berangkat tanpa memeriksa legalitas penyalur kerja.
“Kami terus mendorong edukasi ke masyarakat karena minat bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Persoalannya, banyak yang belum memahami prosedur aman,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2026-2030 guna memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, penanganan TPPO tidak hanya sebatas pemulangan korban, tetapi juga menyangkut pencegahan hingga rehabilitasi pascakejadian.
“Modus yang terjadi sekarang sangat beragam. Ada korban yang dipaksa menjadi operator judi online, pelaku skimming, bahkan ada indikasi perdagangan organ tubuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi korban, termasuk memfasilitasi pemulangan dan pendampingan psikologis maupun sosial setelah mereka kembali ke daerah asal.









