Menu ✖

Mode Gelap

News

Nekat Lawan Arus, Sanksi Tegas Menanti Pengendara

badge-check


Nekat Lawan Arus, Sanksi Tegas Menanti Pengendara Perbesar

Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.

“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Nelayan Menjadi Penjaga Penyu, Pertamina Patra Niaga Perkuat Konservasi Berbasis Masyarakat di Pantai Biaung

13 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan saat Liputan Aksi Karhutla di Polda Sumsel

13 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Pertamina Trans Kontinental Raih Empat Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2026, Bukti Keunggulan Layanan Maritim dan Bisnis Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gubernur Sumsel Sebut Karhutla Tinggal 6,9 Hektare

13 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Disebut Prabowo sebagai Gubernur Lapangan, Herman Deru: Berarti Presiden Mengamati

13 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Trending di News