Menu

Mode Gelap

News

Izin Berobat, Setya Novanto Kepergok Pelesiran

badge-check


Izin Berobat, Setya Novanto Kepergok Pelesiran Perbesar

Setya Novanto Mantan Ketua DPR yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin ketahuan pelesiran di sebuah toko di Padalarang, Kabupaten, Bandung Barat, Jumat (14/6). 

Setvon berdalih meminta izin keluar lapas untuk berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Akibat perbuatannya, Setnov terpaksa dipindahkan dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, yang notabene merupakan tahanan narapidana terorisme.
Dilansir Kumparan, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membeberkan kronologi pelesiran Setya Novanto, sebagai berikut :

Senin, 10 juni 2019

Sidang tim pengamat pemasyarakatan mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

Selasa, 11 Juni 2019

Dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor arcamanik. Sekitar pukul 10:23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.

Setnov tiba di RS Santosa bandung pukul 10:41 WIB dengan keluhan: sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.

Jumat, 14 Juni 2019

Pukul 14.22 WIB

Dilaksanakan serah terima pengawalan di RS. Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas an. S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS. Santosa.

Pukul 14.50 WIB

Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

Pukul 17.43 WIB

Setnov kembali ke RS. Santosa.

Pukul 19.45 WIB

Pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kesimpulan

Setnov tidak ada di Rumah Sakit Santosa pada saat pukul 14.50 wib s/d 17.43 WIB. Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.

Keberadaan Setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru, Padalarang, Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Bikin Akhir Pekan Makin Untung! MyPertamina Bagi Double Points Sepanjang 2026

13 Maret 2026 - 20:27 WIB

Safari Jumat di Masjid Assadah Palembang, Ratu Dewa–Prima Salam Hadiri Tausiyah Ustaz Abdul Somad

13 Maret 2026 - 20:07 WIB

Dishub Sumsel Petakan 22 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Mudik Lebaran

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemprov Sumsel Buka Mudik Gratis 17 Maret, Kereta, Bus hingga Speedboat Disiapkan

13 Maret 2026 - 13:10 WIB

Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Ratu Dewa Tampung Aspirasi Warga Sukamulya

13 Maret 2026 - 09:41 WIB

Trending di News