Kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga kembali mencuat di Palembang. Seorang dokter, bernama Putri Tiarasari (37), melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang setelah mengungkap fakta mengejutkan yakni pria yang dinikahinya diduga menggunakan identitas palsu selama bertahun-tahun.
Laporan itu dilayangkan pada Senin (4/5/2026), menyusul terbongkarnya dugaan pemalsuan data Kart Tanda Penduduk (KTP) yang selama ini luput dari kecurigaan korban.
Selama empat tahun berumah tangga, Putri mengaku tidak pernah meragukan identitas suaminya. Namun, konflik rumah tangga usai Idul Fitri menjadi titik balik terbongkarnya fakta.
Dari situ, Putri menemukan adanya lebih dari satu KTP yang dimiliki suaminya, dengan data dan alamat berbeda. Salah satu identitas bahkan mencantumkan status lajang—yang digunakan sebagai syarat pernikahan mereka.
“Selama ini saya percaya. Ternyata semua dibangun dari identitas yang tidak benar,” ungkapnya.
Temuan itu diperkuat setelah Putri melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang. Hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data resmi dan identitas yang digunakan suaminya.
Lebih jauh, dirinya juga mengaku baru mengetahui suaminya telah memiliki istri dan anak sebelum menikah dengannya. Fakta ini membuka dugaan praktik pernikahan ganda yang disembunyikan melalui manipulasi identitas.
Tak hanya menyisakan luka emosional, kasus ini juga berdampak besar secara finansial. Kuasa hukum korban, Suwito, menyebut kliennya mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat aset yang diduga digadaikan tanpa persetujuan.
“Ada ruko, mobil, hingga rumah yang diagunkan. Kami menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga lain,” ujarnya.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo mengatakan kasus ini akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya









