Palembang — Isu pemecatan terhadap 19 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang terkait dugaan razia ilegal di kawasan Kertapati dipastikan belum benar.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan pemberhentian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan Ratu Dewa untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar di masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah kota masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah tegas.
“Untuk pemecatan, saya belum menerima laporan tertulis. Jadi belum ada keputusan ke arah itu,” ujar Dewa usai rapat koordinasi penanganan banjir di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/5/2026).
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Dewa menekankan pentingnya proses administratif yang lengkap sebelum menjatuhkan sanksi. Ia menyebut, informasi mengenai pemecatan yang sempat mencuat baru sebatas pernyataan awal dan belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, sanksi tetap akan diberikan jika para oknum terbukti melanggar aturan. Namun, bentuk hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi tim penjatuhan disiplin.
“Kalau terbukti berat, tentu bisa sampai pemecatan. Tapi kalau administratif, sanksinya bisa ringan hingga berat,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan razia ilegal oleh oknum Dishub terhadap sopir truk viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di kawasan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Sebanyak 19 pegawai yang diduga terlibat langsung diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan internal. Seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagian merupakan tenaga honorer yang diangkat.









