Menu

Mode Gelap

News

Pembubaran Konser Base Jam di Aceh: Ini Kata Pengamat

badge-check


Pembubaran Konser Base Jam di Aceh: Ini Kata Pengamat Perbesar

Usai tiga lagu dinyanyikan, grup musik Base Jam dibubarkan sekelompok massa saat acara penutupan Aceh Culinary Festival 2019 di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Minggu malam (7/7).

Kejadian ini menuai pro dan kontra, Antropolog Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Reza Idria menilai penampilan grup musik ini bagian dari program Pemerintah Aceh.

“Sangat disayangkan ketika aktivitas mereka bisa dihentikan tanpa perlindungan dari kepolisian dan aparatur pemerintah lainnya. Jika ada yang berhak membubarkan satu kegiatan di ranah publik maka itu adalah polisi,” kata Reza dilansir acehkini, Senin malam (8/7).

Reza menambahkan, pembubaran paksa kegiatan yang memiliki izin dapat mencederai pandangan terhadap Aceh dan karakter penduduknya di mata dunia. Selain itu, pembubaran juga tidak sesuai dengan cara-cara yang makruf di kalangan masyarakat Aceh dalam menyelesaikan persoalan.

“Saya harap siapa pun bisa menahan diri, menaati hukum dan mengutamakan dialog jika terjadi perbedaan pandangan,” tutur dia.

Dengan adanya pembubaran paksa tersebut, Reza menilai itu merupakan sebuah bukti bahwa kekuatan kepemimpinan dan penegakan hukum di Aceh sangat lemah.

“Di atas segalanya, peristiwa Minggu malam semakin menegaskan bahwa kepemimpinan dan penegakan hukum di Aceh lemah,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi UIN Ar-Raniry, DR Samsul Bahri, mengatakan yang menjadi perhatiannya dalam peristiwa pembubaran penampilan grup band Base Jam oleh sekelompok massa tersebut adalah kondisi saling dorong menjurus kekerasan fisik.

Menurutnya, syariat Islam itu sangat agung dan tidak boleh direpresentasikan dalam bentuk kekerasan dalam upaya penerapannya. “Termasuk dalam hal pembubaran konser dimaksud,” katanya.

Samsul berharap untuk kedepannya semua hal harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada secara tertib. Jika memang konser dilarang, maka para pihak tidak perlu mengundangnya. Sepengetahuannya, sebelum acara keramaian harus mengantongi izin dari polisi maupun rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

“Jika pemerintah dan ulama di Banda Aceh komit tidak boleh ada konser, maka jangan berikan izin dan rekomendasi sejak awal. Untuk apa diizinkan, lalu nanti ada pihak-pihak yang membubarkannya dengan cara-cara kurang elegan,” jelas Samsul.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News