Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak peran serta pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan untuk turut menguatkan sektor penjaminan sosial. Salah satunya dengan menerbitkan regulasi yang mewajibkan setiap tenaga kerja terlindung dengan jaminan sosial.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto, mengatakan sebagai penguatan program BPJS Ketenagakerjaan di daerah, pihaknya mengajak serta pemerintah setempat untuk aktif lebih memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja di daerahnya masing-masing.
“Apalagi jaminan sosial merupakan program nasional yang memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja dan perusahaan itu sendiri,” kata Arief, disela sosialisasi paritrana dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wyndham Hotel, Kamis (19/9).
Arif bilang, pemerintah daerah memiliki peranan penting untuk meningkatkan kepesertaan tenaga kerja. Salah satunya dengan menerbitkan sebuah regulasi yang mengharuskan setiap perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal itu juga dapat meringankan kerja pemerintah daerah. Sebab, jika terjadi sesuatu pada pekerja dalam risiko pekerjaannya, maka itu nanti kami yang akan menanggungnya,” katanya.
Selain itu, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat mendukung program Paritrana dari Kemeterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK). Program Patriana merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maupun perusahaan yang dinilai memiliki kepedulian sosial bagi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ada beberap pemda yang sudah menerbitkan regulasi itu. Seperti Pemprov Sumsel, Palembang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir (OKI),” katanya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga kini 762.252 tenaga kerja di Sumsel yang sudah terdaftar menjadi peserta. Baik dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan tenaga konstruksi.
Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Reza Fahlevi, mengatakan, pihaknya mendukung upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan telah diterbitkanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 15 tahun 2014 tentang perlindungan tenaga kerja.
“Tak hanya itu, juga sudah ada surat gubernur yang mewajibkan pekerja konstruksi dan perkebunan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Melalui langkah tersebut, kata Reza, di tahun 2018, Pemprov Sumsel meraih penghargaan Paritrana Award sebagai pemda yang memiliki kepedulian jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami harapkan pemda kabupaten kota di Sumsel memiliki visi yang sama dalam hal meningkatkan kepedulian kepada jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.