Menu

Mode Gelap

News

Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja

badge-check


Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Perbesar

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Minggu (21/02/2021).

Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tolak Dijodohkan Wanita di Banyuasin Ajak Pacarnya Bunuh Calon Suami dengan Modus Begal

11 Juni 2026 - 16:56 WIB

Prabowo Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berlandaskan Nasionalisme

11 Juni 2026 - 08:51 WIB

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala ke Warga Tanjung Baru Ogan Ilir

11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Tebar Promo Juni-Juli 2026, Pengguna MyPertamina Bisa Dapat Cashback

11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Herman Deru Serahkan Surat Plt Bupati Muara Enim kepada Wabup Sumarni, Tekankan Soliditas Pemerintahan

10 Juni 2026 - 21:22 WIB

Trending di News